SOLOBALAPAN.COM - Ada kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia!
Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini melengkapi kalender libur nasional yang sebelumnya hanya menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai satu-satunya tanggal merah di bulan ini.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).
"18 Agustus diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan berbagai lomba dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan menciptakan suasana perayaan yang meriah di seluruh penjuru Indonesia.
Untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 28 Juli 2025, yang mengimbau seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memasang dekorasi dan mengibarkan bendera Merah Putih di kantor masing-masing sepanjang bulan Agustus.
Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2025
Berdasarkan kalender resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB), sebelumnya hanya terdapat satu hari libur nasional yang jatuh pada bulan Agustus 2025:
* Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Dengan adanya penetapan tambahan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, maka total hari libur nasional di bulan Agustus 2025 menjadi dua hari:
* Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
* Senin, 18 Agustus 2025: Hari Libur Nasional (tambahan untuk memeriahkan HUT RI).
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada penambahan hari libur nasional, tidak ada cuti bersama yang dijadwalkan sepanjang bulan Agustus 2025.
Link Resmi SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional
Bagi yang ingin melihat daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun, Anda dapat mengunduh dokumen resmi SKB 3 Menteri.
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 diatur melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024.
Anda dapat mengunduh berkas PDF-nya di:
(lz)
Editor : Laila Zakiya