Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Anies Baswedan Sambut Baik Abolisi untuk Tom Lembong, Sampaikan Pesan Penting untuk Penegakan Hukum

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 5 Agustus 2025 | 04:50 WIB

 

Tangkapan layar video yang menunjukkan Tom Lembong menjabat erat tangan Anies Baswedan sebelum persidangan pada Kamis (6/3).
Tangkapan layar video yang menunjukkan Tom Lembong menjabat erat tangan Anies Baswedan sebelum persidangan pada Kamis (6/3).

SOLOBALAPAN.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada ekonom senior, Thomas Lembong (Tom Lembong).

Namun, di balik rasa syukurnya, Anies juga melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang telah menjerat sahabatnya tersebut.

Anies menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momen refleksi untuk memastikan hukum di Indonesia berfungsi sebagai pelindung, bukan alat tekanan.

Apresiasi untuk Presiden dan DPR

Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025, Anies mengapresiasi langkah konstitusional yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan dari DPR.

Dengan diberikannya abolisi, seluruh perkara hukum yang dihadapi Tom Lembong kini dianggap tidak pernah ada.

"Bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom Lembong bersih,” ujar Anies, seraya mengungkapkan kebahagiaannya Tom bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Kritik Tajam: 'Hukum Jangan Jadi Alat Tekanan'

Di sisi lain, Anies menyoroti proses hukum yang sebelumnya dijalani oleh Tom Lembong, yang dinilainya banyak dipertanyakan.

“Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan pesan fundamental mengenai penegakan hukum di Indonesia. "Hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan,” tegas Anies.

Memahami Abolisi yang Diterima Tom Lembong

Abolisi yang diterima Tom Lembong adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan suatu proses penuntutan hukum yang sedang berjalan.

Ini berbeda dengan amnesti, yang diberikan kepada seseorang yang sudah dijatuhi vonis.

Dengan abolisi, kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong kini resmi dihentikan sebelum sampai pada putusan akhir.

Baca Juga: Momen Haru Puan Maharani dan Prananda Prabowo Peluk Megawati Soekarnoputri di Bali, Elite PDIP: Ini Bukti Soliditas Sejati

Momen Refleksi Penegakan Hukum

Pernyataan Anies Baswedan mengubah momen pembebasan Tom Lembong menjadi sebuah ajang refleksi nasional.

Sambil berterima kasih kepada pemerintahan saat ini atas keputusannya, ia secara cerdas menggunakan kasus ini sebagai contoh perlunya reformasi dalam sistem peradilan Indonesia.

Pesannya jelas: kemenangan satu orang harus menjadi momentum untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga negara. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#anies baswedan #penegakan hukum #Presiden Prabowo #abolisi #Tom Lembong