SOLOBALAPAN.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus ancaman bom di pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta-Kualanamu pada Sabtu (2/8) lalu.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku berinisial HR (42), yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, ternyata merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
Pengungkapan ini memberikan konteks baru terhadap insiden yang sempat menyebabkan kepanikan dan penundaan penerbangan tersebut.
Kronologi Insiden di Bandara Soekarno-Hatta
Insiden terjadi sekitar pukul 18.40 WIB saat pesawat bersiap untuk lepas landas. HR, penumpang yang duduk di kursi 6F, tiba-tiba berteriak "bom" lebih dari tiga kali secara berulang.
Akibat tindakannya, pilot memutuskan untuk membatalkan lepas landas dan kembali ke area parkir.
"Penumpang tersebut langsung diamankan petugas Avsec dan petugas bandara masuk ke pesawat dan menurunkannya,” ucap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Senin (4/8).
Seluruh penumpang kemudian dievakuasi dengan aman dan dialihkan ke pesawat lain.
Terungkap Punya Riwayat Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta krusial mengenai kondisi kejiwaan HR. Pelaku ternyata pernah menjalani perawatan kejiwaan.
“Pelaku atas nama HR sempat dirawat selama 1 bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” kata Kombes Ronald.
Sempat Jadi Tersangka dan Terancam 1 Tahun Penjara
Sebelum kondisi kejiwaannya terungkap sepenuhnya, HR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan berinisial H ditetapkan tersangka dan dikenakan ancaman 1 tahun penjara," kata Yandri.
Persimpangan Antara Keamanan dan Kesehatan Mental
Kasus ini menyoroti persimpangan yang kompleks antara penegakan hukum untuk keamanan penerbangan dan isu kesehatan mental.
Meskipun tindakan ancaman bom adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, kondisi pelaku sebagai ODGJ mengubah konteksnya secara signifikan.
Penanganan kasus ini selanjutnya akan menjadi preseden penting dalam menyeimbangkan aspek keamanan publik dengan pendekatan kemanusiaan terhadap individu dengan gangguan kejiwaan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo