SOLOBALAPAN.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB,” ujar Muslim, dikutip dari Antara.
Tak hanya Ridwan Kamil, penyidik juga turut memanggil Lisa Mariana dan CA, anak perempuan Lisa yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan pria yang diduga adalah Ridwan Kamil.
Proses pengambilan sampel DNA akan dilakukan langsung di Bareskrim.
Muslim menegaskan bahwa proses tes DNA ini akan diawasi pihak independen, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Ini menyangkut tes DNA, jadi harus objektif, independen, dan tidak menimbulkan keraguan dari semua pihak,” tegasnya.
Terkait hasil tes, tim kuasa hukum menyatakan bahwa Ridwan Kamil akan menghormati apapun hasilnya.
“Pak Ridwan Kamil akan menerima dengan dewasa dan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk penghormatan beliau terhadap proses hukum,” tambah Muslim.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dengan pasal-pasal dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang dilaporkan, antara lain Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh unggahan Lisa Mariana di Instagram pada 26 Maret 2025, yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Dalam unggahan itu, Lisa mengaku sedang mengandung anak dari pria tersebut dan berulang kali mencoba menghubunginya. (dam)
Editor : Damianus Bram