Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Apa Bedanya dengan Abolisi Tom Lembong? Ini Penjelasannya

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 3 Agustus 2025 | 03:50 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, disela-sela menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, disela-sela menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama 1.116 terpidana lainnya secara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah usulan tersebut disetujui oleh DPR RI.

Pemberian hak prerogatif presiden kepada seorang tokoh politik besar ini sontak memicu pertanyaan publik: apa sebenarnya yang dimaksud dengan amnesti?

Keputusan ini diambil melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 dan menjadi salah satu langkah hukum pertama yang paling disorot di awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Penjelasan Amnesti dan Dasar Hukumny

Amnesti adalah hak istimewa (hak prerogatif) Presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi hukuman, amnesti membuat status terpidana dan hukumannya dianggap tidak pernah ada.

Dasar hukum pemberian amnesti tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Baca Juga: Siapa Farah Yuliani? Sosok Saksi Kunci yang Bersama Diplomat Arya Daru di Hari-hari Terakhirnya, Kini Jadi Sorotan

Konteks Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Dengan adanya amnesti, seluruh akibat hukum dari vonis tersebut kini telah dihapuskan.

Beda Amnesti Hasto dengan Abolisi Tom Lembong

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Berbeda dengan amnesti yang diberikan kepada orang yang sudah divonis, abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang yang perkaranya sedang berjalan atau belum dijatuhi putusan pengadilan.

Langkah Politik Penuh Makna

Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan sebuah peristiwa politik yang sangat signifikan.

Di satu sisi, ini adalah pelaksanaan hak prerogatif presiden yang sah secara konstitusional. Di sisi lain, langkah ini ditafsirkan oleh banyak pihak sebagai gestur rekonsiliasi politik pasca-kompetisi pemilu yang sengit.

Keputusan ini menunjukkan dinamika baru dalam lanskap politik Indonesia di bawah pemerintahan yang baru. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#hasto kristiyanto #Presiden Prabowo #abolisi #amnesti #Tom Lembong