SOLOBALAPAN.COM — Polemik seputar skincare ilegal makin memanas. Setelah nama Reza Gladys mencuat, kini giliran Shella Saukia yang terseret kasus serupa.
BPOM RI baru saja merilis daftar 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, salah satunya diduga milik Shella Saukia.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan periode April–Juni 2025 terhadap berbagai kosmetik yang beredar di pasaran.
Dalam unggahan tersebut, BPOM membeberkan nama produk, foto kemasan, hingga jenis bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik ilegal itu.
Beberapa merek yang masuk daftar antara lain: Aeni Beautiful Secret, Astrid Glow’s, Bogota Siamondglow, Charismalux, Emglow, GWS by AGT, HRA Cosmetic, Liebieskin, Mila Glow, Nayura Beauty, NCGlow, NU Glowing Skincare, Rajni Gold Diamond, Saraskin, Shimmer and Shine by Byla Beauty, SYS Glow, hingga MC Skincare.
Yang jadi sorotan publik adalah MC Skincare, produk yang diketahui pernah dijual oleh Shella Saukia.
Menurut BPOM, produk tersebut mengandung tiga zat berbahaya yakni hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat—bahan yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis.
"Hai #SahabatBPOM, ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya/dilarang hasil temuan pengawasan BPOM periode April–Juni 2025," tulis BPOM RI dalam unggahan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Warganet Murka, Tuntut Penangkapan Shella Saukia
Temuan ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari warganet. Bahkan banyak dari mereka yang mengucapkan terima kasih kepada Nikita Mirzani yang sebelumnya telah memperingatkan publik soal bahaya produk Shella Saukia.
Tak sedikit pula netizen yang menandai akun Shella di media sosial, meminta klarifikasi langsung darinya.
Bahkan muncul desakan agar Shella Saukia dan Reza Gladys segera diproses hukum karena menjual produk berbahaya.
"Tangkap Shella Saukia dan Reza Gladys," kata akun @eputrian***.
"Makasih Niki dan BPOM RI," timpal akun @ayumustika***.
"Rumah mewah ternyata hasil jualan produk berbahaya, greget banget. Orang kaya gini harusnya dihukum biar gak jualan lagi," tulis @iis***.
"Shella Saukia tangkap aja nih BPOM RI, ngeyel banget dibilangin tetap jualan," ujar @hiamore***.
"Ini udah ratunya hidroquinon. Jelas-jelas jual produk berisi hydroquinon, kok gak ditangkap? Masih aja bebas. Backingannya Shella Saukia kena slepetan berapa sih?" sindir @rvalmc****.
"Hrs segera diproses tuh, jangan diem bae," tambah @nuriwiwi****.
"Tangkap dong. Jangan cuma posting. Bergerak!," desak @shera***.
Dijual Rp 210 Ribu, Diklaim Bisa Hilangkan Flek
Dilansir dari unggahan akun Instagram @nyinyir_update_official, produk MC Skincare milik Shella Saukia pernah dijual secara online melalui akun Shopee Shella Saukia Pekanbaru dengan harga Rp 210 ribu.
Produk tersebut diklaim mampu memudarkan flek hitam di wajah.
Dengan temuan ini, publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap penjual produk kecantikan yang membahayakan kesehatan masyarakat. (dam)
Editor : Damianus Bram