SOLOBALAPAN.COM - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dan menyemarakkan berbagai lomba dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini melengkapi kalender libur nasional yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Pengumuman mengenai penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).
"18 Agustus diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal tersebut untuk menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.
Penetapan tanggal libur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi lebih aktif dalam perayaan kemerdekaan, baik di lingkungan keluarga, RT/RW, maupun komunitas.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebanggaan akan Tanah Air di seluruh lapisan masyarakat, serta menciptakan suasana perayaan yang meriah di seluruh penjuru Indonesia.
Untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 28 Juli 2025.
SE ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, hingga gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, Mensesneg mengimbau seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memasang dekorasi dan mengibarkan bendera Merah Putih di kantor masing-masing sepanjang bulan Agustus, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Takut Dibilang Haram? Edi Sound CS Sepakat Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval!
Rekapitulasi Hari Libur Nasional Agustus 2025
Berdasarkan kalender resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB), sebelumnya hanya terdapat satu hari libur nasional yang jatuh pada bulan Agustus 2025, yaitu:
* Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Dengan adanya penetapan tambahan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, maka total hari libur nasional di bulan Agustus 2025 menjadi dua hari:
* Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
* Senin, 18 Agustus 2025: Hari Libur Nasional (tambahan untuk memeriahkan HUT RI).
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada penambahan hari libur nasional, tidak ada cuti bersama yang dijadwalkan sepanjang bulan Agustus 2025.
Namun, hari Minggu tetap menjadi hari libur umum. Apabila Anda bekerja atau bersekolah dengan sistem libur setiap Sabtu, maka total hari libur dalam Agustus bisa mencapai 10 hari, termasuk akhir pekan.
Dengan adanya penetapan hari libur nasional tambahan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang tersebut untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, mulai dari perlombaan tradisional hingga acara kebersamaan lainnya, demi menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan