SOLOBALAPAN.COM - Fenomena "sound horeg" yang mengiringi berbagai acara di Jawa Timur kini menghadapi tantangan serius.
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram dengan catatan, serta Pemprov Jatim yang tengah menggodok aturan pembatasan, para pengusaha sound system sepakat untuk mencoret istilah "horeg".
Mereka kini memperkenalkan nama baru: Sound Karnaval Indonesia, demi menangkal citra negatif yang melekat.
Polemik "sound horeg" di Jawa Timur semakin memanas setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram dengan catatan, serta rencana Pemprov Jatim yang menargetkan aturan terkait dapat terbit sebelum 17 Agustus 2025.
Menanggapi hal ini, paguyuban pengusaha sound system di Jatim mengambil langkah antisipatif.
Para pengusaha persewaan sound yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu mendeklarasikan pencoretan istilah 'horeg' yang dianggap negatif.
Deklarasi ini terjadi di tengah perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok di lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang, pada awal pekan ini.
Video deklarasi yang menampilkan para pengusaha sound system di atas panggung pada Senin (29/7) segera viral di media sosial.
Terlihat hadir pula Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg, salah satu tokoh viral dalam komunitas sound horeg.
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, menjelaskan alasan di balik perubahan istilah ini.
"Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia," ujar David, Rabu (30/7) mengutip dari detikJatim.
Ia berharap pergantian nama ini dapat meredakan kegaduhan di masyarakat, karena mereka menyadari nama "sound horeg" saat ini sudah berkonotasi negatif.
"Harapan kami ke depannya tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kita juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah," katanya.
David juga mengakui bahwa istilah "sound horeg" sebenarnya bukan berasal dari mereka, melainkan dari masyarakat berdasarkan getaran suara yang keluar.
Fatwa Haram MUI dan Aturan Pemerintah yang Akan Terbit
MUI Jatim memberikan fatwa haram terhadap "sound horeg" bukan karena peralatannya, melainkan karena dampak negatif yang ditimbulkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa fatwa ini muncul setelah penelaahan dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan ahli kesehatan masyarakat.
"Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ujar Asrorun Niam.
Selain berdampak pada kesehatan, suara yang dikeluarkan sound horeg juga dapat menimbulkan kerusakan di lingkungan, termasuk merusak rumah akibat kerasnya suara.
MUI memastikan bahwa fatwa ini didasari keinginan untuk mewujudkan harmoni di tengah masyarakat dan mencegah hal-hal yang bersifat mafsada (kerusakan).
"Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," katanya.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa aturan tentang "sound horeg" akan segera diumumkan.
"Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai (soal aturannya)," kata Emil.
Aturan tersebut akan berfokus pada empat substansi:
1. Batasan desibel suara yang tidak boleh dilanggar.
2. Pengaturan dimensi kendaraan agar mengikuti standar keamanan.
3. Pengaturan kegiatan lainnya, seperti tarian.
4. Rute dan jam yang diizinkan untuk karnaval sound horeg, termasuk zona merah yang tidak boleh dilewati seperti fasilitas kesehatan, serta pembatasan waktu penyelenggaraan.
Emil Dardak menegaskan bahwa fenomena ini muncul dari kebutuhan masyarakat akan hiburan, namun harus tetap sesuai aturan dan kewajaran.
"Bukan menutup total tapi mengatur," ujarnya. (lz/**)
Editor : Laila Zakiya