SOLOBALAPAN.COM – Kasus gugatan wanprestasi terhadap eks Presiden Joko Widodo, eks Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait mobil Esemka memasuki babak akhir.
Sidang penyampaian kesimpulan digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (30/7/2025).
Meski persidangan digelar online, pihak penggugat menghadirkan langsung satu unit mobil Esemka seri Bima ke depan kantor PN Solo sebagai bentuk pembuktian klaim atas eksistensi dan sulitnya akses terhadap mobil nasional tersebut.
Mobil tersebut dibeli sendiri oleh penggugat melalui pasar daring sebagai mobil second atau bekas.
“Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK. Harga awal Rp50 juta, saya tawar jadi Rp40 juta, dan disepakati Rp45 juta. Pemilik sebelumnya dari Jakarta,” ungkap penggugat, Aufaa Luqmana.
Dapat Unit Esemka Lewat Marketplace, Layanan Servis Masih Aktif
Menurut Aufaa, butuh hampir sebulan untuk menemukan unit Esemka melalui platform marketplace.
Setelah mendapatkan mobil pada 21 Juli, unit tersebut langsung dikirim ke Solo dan sempat dibawa ke pabrik SMK di Boyolali untuk keperluan servis.
“Pas datang, ternyata ada sparepart rusak. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415 ribu. Dari situ saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” jelasnya.
Kedatangan ke pabrik SMK juga tidak menemukan adanya aktivitas produksi. Aufaa menyebut niat awalnya adalah membeli unit baru langsung dari pabrik, bukan membeli secara bekas.
“Kita ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi SMK-nya tidak bisa melayani penjualan,” tegasnya.
Permohonan Pemeriksaan ke Pabrik Ditolak Hakim
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menambahkan bahwa kehadiran unit mobil ke lokasi PN Solo adalah bentuk keseriusan pembuktian dan itikad baik pihaknya dalam menyampaikan gugatan.
Namun, majelis hakim menolak permohonan untuk melakukan pemeriksaan setempat ke fasilitas milik PT SMK.
“Kami sempat ajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi SMK, agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Tapi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah,” kata Arif.
Ia menegaskan, pembelian mobil Esemka dilakukan bukan untuk konsumsi pribadi, tetapi semata-mata sebagai bukti konkret bahwa program mobil nasional tidak berjalan sesuai ekspektasi.
“Kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa unit mobil ini sulit didapatkan. Bahkan untuk servis pun memang bisa, tapi aktivitas penjualan atau produksi sama sekali tidak kami lihat di lokasi,” lanjutnya.
Dengan telah disampaikannya kesimpulan secara resmi, para pihak kini tinggal menanti agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Kami sudah menyampaikan kesimpulan secara daring dan menyerahkan kepada majelis. Tinggal kami tunggu putusannya nanti seperti apa,” pungkas Arif. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram