SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah membawa kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dinaikkan sebesar 8 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, kenaikan ini berlaku sejak Januari 2025.
Pembayaran kenaikan beserta kekurangan gaji (rapel) dari bulan-bulan sebelumnya akan mulai dicairkan pada Agustus 2025.
Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memberlakukan dua tunjangan tambahan baru bagi ASN sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023, yaitu:
-
Uang Lembur: Sebesar Rp30.000 per jam bagi pegawai yang bekerja di luar jam kerja normal.
-
Uang Makan Lembur: Sebesar Rp37.000 per hari bagi pegawai yang lembur minimal dua jam berturut-turut.
Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2025 (Setelah Naik 8%)
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan golongan:
-
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
-
Golongan II
-
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
Golongan III
-
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
-
Golongan IV
-
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
-
Rincian Gaji Pokok PPPK Terbaru 2025 (Setelah Naik 8%)
Tenaga PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8%. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
-
Gol I - IV: Mulai dari Rp1.938.500 – Rp3.336.600
-
Gol V - VIII: Mulai dari Rp2.511.500 – Rp4.744.400
-
Gol IX - XII: Mulai dari Rp3.203.600 – Rp5.957.800
-
Gol XIII - XVII: Mulai dari Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Insentif Khusus untuk Para Guru
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan adanya tambahan pendapatan khusus untuk para guru.
Guru berstatus ASN akan memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah bersertifikat akan menerima tunjangan profesi.
Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Negara
Kebijakan kenaikan gaji sebesar 8% yang disertai dengan tunjangan lembur baru dan insentif khusus bagi guru ini merupakan langkah komprehensif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Diharapkan, peningkatan pendapatan ini tidak hanya akan membantu daya beli para abdi negara, tetapi juga memacu semangat kerja dan produktivitas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo