Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gaji PNS dan PPPK Bulan Agustus Naik Berapa Persen? Segera Cair, Cek Rincian Tunjangan Terbarunya!

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 29 Juli 2025 | 04:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah membawa kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dinaikkan sebesar 8 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, kenaikan ini berlaku sejak Januari 2025.

Pembayaran kenaikan beserta kekurangan gaji (rapel) dari bulan-bulan sebelumnya akan mulai dicairkan pada Agustus 2025.

Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memberlakukan dua tunjangan tambahan baru bagi ASN sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023, yaitu:

Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2025 (Setelah Naik 8%)

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan golongan:

Rincian Gaji Pokok PPPK Terbaru 2025 (Setelah Naik 8%)

Tenaga PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8%. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Insentif Khusus untuk Para Guru

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan adanya tambahan pendapatan khusus untuk para guru.

Guru berstatus ASN akan memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah bersertifikat akan menerima tunjangan profesi.

Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Negara

Kebijakan kenaikan gaji sebesar 8% yang disertai dengan tunjangan lembur baru dan insentif khusus bagi guru ini merupakan langkah komprehensif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Diharapkan, peningkatan pendapatan ini tidak hanya akan membantu daya beli para abdi negara, tetapi juga memacu semangat kerja dan produktivitas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#agustus #gaji pns #pppk