SOLOBALAPAN.COM – Seorang pria berinisial SP (32), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamuk massa di Dusun Kajang, Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, pada Jumat sore (25/7/2025).
Insiden ini bermula saat SP ditangkap oleh warga yang mencurigainya telah mencuri sepeda motor milik seorang warga dari Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Aksi Penangkapan yang Memicu Kekerasan
SP, yang saat itu mengenakan kaus oranye, dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat.
Namun, selama perjalanan menuju pengamanan, massa mulai emosional dan menyerang SP.
Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang pria berkaus hitam dan topi merah tua melayangkan pukulan ke wajah SP, yang langsung diikuti oleh amukan warga lainnya. Keadaan semakin memburuk dengan banyaknya massa yang melampiaskan amarah mereka.
Aparat kepolisian sempat kewalahan menghadapi kerumunan warga yang menginginkan pelaku dihukum secara langsung.
Untuk meredakan situasi yang semakin memanas, seorang aparat kepolisian yang tidak mengenakan seragam dinas melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara.
Suara tembakan tersebut berhasil menenangkan amukan massa dan memberikan ruang bagi polisi untuk mengendalikan situasi.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyanto, penangkapan SP terjadi sekitar pukul 17.30 WIB saat dia mencoba mengambil sepeda motor curian yang disembunyikan di sebuah bengkel di Dusun Kajang.
Setelah diamankan, SP langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa SP tidak hanya beraksi di Kecamatan Gondang, tetapi juga di Kecamatan Sukomoro.
SP mengaku telah mencuri sebuah sepeda motor Jupiter Z di persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo, Sukomoro pada Minggu (20/7/2025).
Kronologi Kasus Curanmor
Kasus ini bermula ketika Suparman, korban yang bersama saksi Agus sedang bekerja di sawah, memarkirkan sepeda motor Jupiter Z miliknya di pinggir jalan.
Beberapa menit setelahnya, mereka sadar bahwa motor tersebut hilang. Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa SP telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Polisi pun telah melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Nganjuk dan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, aparat kepolisian memastikan bahwa SP telah ditahan dan kasusnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun kejadian ini sempat menimbulkan kericuhan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. (dam)
Editor : Damianus Bram