SOLOBALAPAN.COM – Pada Kamis, 24 Juli 2025, ratusan kader PDIP Kota Solo berkumpul di Ndalem Mloyokusuman, Baluwarti, untuk menggelar doa bersama dan memberikan dukungan moral kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, yang tengah menghadapi tuduhan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Aksi doa bersama ini dihadiri oleh sekitar 400 orang dari berbagai unsur organisasi PDIP, termasuk DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting, Badan Sayap, dan Satgas.
Mereka berkumpul dengan harapan agar Hasto Kristiyanto mendapatkan vonis bebas dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Acara ini dipimpin oleh enam tokoh agama yang mewakili agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Khonghucu, dan Islam, yang secara bersama-sama mendoakan agar Hasto dapat terbebas dari tuduhan yang menjeratnya.
Teguh Prakosa, Sekretaris DPC PDIP Kota Solo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendoakan Hasto agar mendapatkan vonis bebas.
“Kegiatan ini intinya cuma satu, yakni mendoakan Hasto Kristiyanto agar dapat vonis bebas dalam sidang putusan,” ujarnya.
Teguh juga mengungkapkan bahwa acara ini merupakan ide dari Ketua DPC PDIP Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo.
"Kami mengumpulkan anggota dari DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting, Badan Sayap, dan Satgas untuk ikhtiar agar doa kami bisa tembus kepada Tuhan Yang Maha Esa dan terkabulkan," kata Teguh.
Teguh juga mengingatkan kepada seluruh kader untuk tidak bereaksi berlebihan jika Hasto Kristiyanto divonis besok.
“Dengan peristiwa hukum Pak Sekjen, tidak perlu menyebar pamflet atau spanduk, cukup dengan ikhtiar tirakat mendoakan agar keputusannya murni,” tegasnya.
Selain mendoakan Hasto Kristiyanto, perwakilan DPC PDIP Solo, termasuk FX Hadi Rudyatmo, juga dijadwalkan hadir dalam sidang vonis tersebut.
Hasto Kristiyanto kini menghadapi dugaan keterlibatan dalam upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada tahun 2019-2024.
Hasto diduga memerintahkan untuk merendam ponsel milik Harun setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU, pada Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi keputusan PAW anggota KPU.
Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, meskipun proses hukum terus berjalan, para kader PDIP tetap berharap agar Hasto bisa terbebas dari tuduhan yang mengarah padanya dan bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan adil. (dam)
Editor : Damianus Bram