SOLOBALAPAN.COM - Nama Blackmores Super Magnesium+ belakangan ini menjadi sorotan publik, tidak hanya di Australia tapi juga di Indonesia.
Suplemen kesehatan asal Australia ini viral karena diduga menyebabkan efek samping serius akibat kandungan vitamin B6 yang tinggi.
Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya mengeluarkan pernyataan tegas agar masyarakat tidak mengonsumsi produk tersebut.
BPOM Tegaskan Blackmores Super Magnesium+ Tidak Memiliki Izin Edar di Indonesia
BPOM RI secara resmi mengonfirmasi bahwa suplemen Blackmores Super Magnesium+ tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Hal ini ditegaskan setelah BPOM melakukan koordinasi langsung dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, distributor resmi Blackmores di Indonesia.
"Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," jelas BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa kandungan vitamin B6 dalam produk ini sangat tinggi dan berpotensi memicu efek samping berbahaya apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Ramai di Australia, Konsumen Mengaku Alami Efek Samping Serius
Di Australia, sejumlah warga melaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi suplemen Blackmores, khususnya varian Super Magnesium+.
Salah satunya adalah Dominic Noonan O-'Keeffe, yang mulai mengonsumsi produk ini pada Mei 2023 untuk mendukung kesehatan jelang kelahiran anak pertamanya.
Namun, setelah beberapa waktu, ia mengalami gejala parah seperti kelelahan, sakit kepala, kejang otot, palpitasi jantung, dan kehilangan rasa.
Hasil diagnosis menunjukkan bahwa Dominic mengalami neuropati akibat asupan vitamin B6 berlebihan.
“Sangat mengkhawatirkan ketika berjalan menyusuri lorong vitamin di apotek mana pun di Australia dan melihat suplemen vitamin mengandung kadar B6 yang jauh melebihi asupan harian yang direkomendasikan,” ujar Pendiri dan Kepala Polaris Lawyers, Nick Mann.
Tim kuasa hukum Polaris Lawyers pun menyelidiki kemungkinan gugatan class action, karena dugaan kadar B6 dalam produk ini mencapai 29 kali lipat dari batas konsumsi harian yang disarankan.
BPOM Minta Penjualan Produk Diturunkan dari Marketplace
Menindaklanjuti temuan di lapangan, BPOM telah melakukan penelusuran di sejumlah marketplace Indonesia dan menemukan tautan penjualan Blackmores Super Magnesium+ yang tidak memiliki izin edar.
BPOM segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia, serta marketplace terkait untuk melakukan takedown produk ilegal tersebut.
BPOM juga mengajukan daftar negatif terhadap produk ini demi melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.
Saat ini, BPOM RI masih terus berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) di Australia untuk menggali informasi lebih lanjut terkait keamanan produk Blackmores Super Magnesium+.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih dan membeli suplemen kesehatan, terutama jika membeli secara daring dari penjual luar negeri yang belum tentu menjamin keaslian dan keamanan produk.
"Produk tanpa izin edar bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena belum melalui proses evaluasi keamanan dan mutu yang ketat," tegas BPOM.
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2025 Sudah Keluar? BKN Ungkap Bakal Ada Aturan Baru untuk Para CASN
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Bagi masyarakat yang telah membeli atau bahkan mengonsumsi produk ini dan mengalami keluhan seperti gejala saraf atau efek samping lainnya, BPOM meminta untuk segera melapor.
Masyarakat dapat menghubungi HALOBPOM 1500533 atau melalui aplikasi e-MESO di pom.go.id. (lz)
Editor : Laila Zakiya