Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Satria Arta Kumbara Ingin Kembali Jadi WNI: Begini Aturan Main Menurut UU Kewarganegaraan

Damianus Bram • Rabu, 23 Juli 2025 | 22:38 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

SOLOBALAPAN.COM — Mantan prajurit TNI AL, Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, mengungkapkan niatnya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah kehilangan kewarganegaraannya akibat bergabung dengan tentara Rusia.

Keputusan ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai kementerian dan lembaga, mengingat status kewarganegaraan yang hilang secara otomatis menurut Undang-Undang Kewarganegaraan.

Satria, yang mengaku tidak mengetahui dampak dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, berharap dapat dipulangkan ke Indonesia dan memperoleh kembali status WNI-nya.

Kehilangan Kewarganegaraan Sesuai UU Kewarganegaraan

Baca Juga: Satria Arta Kumbara, Eks Marinir Indonesia yang Gabung Tentara Rusia, Minta Kembalikan Kewarganegaraannya, Begini Tanggapan Kemlu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, seseorang yang bergabung dengan angkatan bersenjata atau tentara asing secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan," kata Supratman, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (23/7/2025).

Meskipun demikian, Supratman menyatakan bahwa Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status Satria dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

Prosedur untuk Mengembalikan Status WNI

Baca Juga: Satria Arta Kumbara, Eks Marinir Indonesia yang Gabung Tentara Rusia Minta Pulang, Kemhan Imbau WNI Hati-Hati Gabung Tentara Asing

Jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum.

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” jelas Supratman.

Permohonan Maaf dan Keinginan Kembali ke Indonesia

Satria Arta Kumbara, dalam sebuah video yang diunggah di media sosialnya @zsorm689, memohon maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan kewarganegaraannya.

"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya dalam video tersebut.

Satria menegaskan bahwa niatnya bergabung dengan tentara Rusia adalah semata-mata untuk mencari nafkah, bukan untuk mengkhianati negara.

Ia berharap Presiden Prabowo dan pejabat terkait dapat membantu mengakhiri kontraknya dengan Rusia dan mengembalikan hak kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan Indonesia Bagi Satria adalah Segalanya

Dalam video tersebut, Satria juga menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia adalah hal yang sangat berharga baginya.

Ia pun meminta bantuan dari masyarakat untuk menyampaikan permohonannya kepada admin Partai Gerindra agar bisa sampai kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Mohon izin, mohon bantuan teman-temen semua minta tolong diteruskan ke admin Gerindra agar disampaikan kepada beliau. Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya adalah segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," kata Satria.

Penutupan Video dan Harapan Satria

Satria menutup videonya dengan permohonan maaf atas pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuannya dan memohon kebesaran hati Pemerintah Indonesia serta pejabat terkait untuk membantunya kembali ke tanah air.

"Dan sekali lagi saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontrak tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya, dipulangkan ke Indonesia," tutupnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Mantan prajurit TNI AL #satria arta kumbara #uu kewarganegaraan #kehilangan kewarganegaraan #wni #tni al