Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kenapa Direktur Mie Gacoan Bali Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka? Diduga Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Ini Faktanya

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 23 Juli 2025 | 01:53 WIB
MIe Gacoan.
MIe Gacoan.

SOLOBALAPAN.COM - Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh jaringan restoran waralaba Mie Gacoan di Bali memasuki babak baru.

Penyidik Polda Bali secara resmi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali memutar musik untuk kepentingan komersial tanpa memiliki lisensi resmi.

Kronologi Kasus Berdasarkan Laporan LMK

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024.

Laporan resmi kemudian diajukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang mengelola royalti musik.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

"Status hukum tersebut sudah ada. Hasil gelar perkara, unsur memenuhi sehingga GAS Ira ditetapkan tersangka," kata Kombes Ariasandy, Senin (21/7).

Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Penyidik menemukan bukti bahwa musik yang digunakan di gerai-gerai Mie Gacoan diputar tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Berdasarkan aturan tarif royalti yang berlaku, potensi kerugian negara dan para musisi dari pelanggaran ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Rumus perhitungan tarif royalti berdasarkan jumlah kursi di tiap outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah total outlet,” jelas Kombes Ariasandy.

Direktur Dianggap Paling Bertanggung Jawab

Menurut pihak kepolisian, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai direktur, ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas seluruh keputusan operasional perusahaan, termasuk penggunaan musik untuk tujuan komersial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang membawa ancaman sanksi pidana.

Peringatan Keras bagi Pelaku Usaha

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di industri restoran dan kafe, mengenai pentingnya mematuhi undang-undang hak cipta.

Penetapan seorang direktur sebagai tersangka oleh Polda Bali menunjukkan bahwa pelanggaran royalti musik bukan lagi sekadar masalah perdata, melainkan dapat berujung pada proses pidana yang serius.

Ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Direktur #fakta #pelanggaran hak cipta #bali #Mie Gacoan #kasus