SOLOBALAPAN.COM - Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir, meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkannya setelah bergabung dengan tentara Rusia dalam konflik Ukraina.
Permohonan ini muncul setelah Satria terlibat dalam peperangan melawan Ukraina, yang memicu perhatian serius dari pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kemhan Imbau WNI Hati-Hati Gabung Tentara Asing
Pihak Kemhan memberikan imbauan agar warga negara Indonesia (WNI) tidak mudah tergoda untuk bergabung dengan tentara asing.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas, menyatakan bahwa tindakan Satria Arta Kumbara memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Menurut Frega, bergabung dengan tentara asing dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.
"Di sini kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati ketika ada tawaran untuk bergabung dengan tentara asing, karena ada konsekuensi hukum yang juga berpengaruh pada status kewarganegaraan," ujar Frega dalam wawancara media, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (22/7/2025).
Frega menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan kejadian serupa terulang.
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi WNI yang mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh Satria.
"Risikonya sangat besar, mulai dari kehilangan kewarganegaraan hingga kehilangan nyawa karena bertempur di medan perang," tambahnya.
Kemhan Serahkan Masalah Satria ke Kemlu
Frega juga menegaskan bahwa, mengingat status Satria kini bukan lagi anggota TNI, Kemhan tidak akan turut campur dalam masalah tersebut.
Semua keputusan terkait langkah Satria diserahkan kepada pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Statusnya sudah bukan lagi TNI, kami serahkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Kami mengikuti arahan pimpinan," jelas Frega.
Satria sendiri menyampaikan permintaannya melalui video di akun media sosialnya, menyebutkan bahwa masalahnya kini menjadi urusan Kemlu.
"Kalau kemarin disampaikan statusnya sudah dicabut, kami menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri untuk mengkomunikasikan lebih lanjut," tambah Frega.
Sebagai informasi, Satria Arta Kumbara, mantan marinir Indonesia, menjadi sorotan publik setelah bergabung dengan tentara Rusia dalam perang Ukraina.
Meskipun dia meminta dipulangkan, pemerintah Indonesia, melalui Kemhan, mengingatkan WNI untuk berhati-hati dalam menerima tawaran bergabung dengan tentara asing, mengingat risiko hukum yang dapat berakibat pada kehilangan kewarganegaraan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik ini dan menjaga integritas kewarganegaraan. (dam)
Editor : Damianus Bram