Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Update Kasus Korupsi Sritex! Kejagung Tahan 8 Tersangka dan Tentukan YR Jadi Tahanan Kota

Damianus Bram • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:49 WIB

 

Para tersangka kasus dugaan korupsi Sritex digelandang oleh petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan.
Para tersangka kasus dugaan korupsi Sritex digelandang oleh petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan.

SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex.

Namun, satu dari 8 tersangka tersebut, berinisial YR, ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

YR adalah direktur utama (dirut) sebuah bank daerah di Jawa Barat yang menjabat pada periode 2019 hingga Maret 2025.

Selain terlibat dalam kasus Sritex, YR juga sudah menjadi tersangka dalam kasus lain yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Tersangka YR dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” jelas Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (22/7/2025).

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya langsung digelandang ke dalam tahanan. Mereka adalah:

AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023

BR, Senior Executive Vice President Bisnis Bank Daerah Jabar periode 2019-2023

PS, Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta periode 2015-2021

Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain itu, SP, Direktur Utama Bank Daerah di Jateng periode 2014-2023; PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng periode 2017-2020; dan SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng periode 2018-2020, juga ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Daerah di Jakarta periode 2019-2022, turut ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Menurut hasil penyidikan Kejagung, perbuatan para tersangka dalam memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.088.650.808.028.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.

”Adapun pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo Jungkung Madyo. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Kejagung #Sritex #korupsi sritex #PT Sritex