Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gubernur Khofifah Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025, Ojek Online Dapat Keringanan Khusus

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 22 Juli 2025 | 04:25 WIB
Poster pembebasan pajak daerah 2025 Provinsi Jawa Timur.
Poster pembebasan pajak daerah 2025 Provinsi Jawa Timur.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan yang rutin digelar setiap tahun ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kendaraan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apa Saja Keuntungan Program Pemutihan Ini?

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati berbagai keringanan, antara lain:

Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pokok Tunggakan?

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa pembebasan utang pokok pajak diberikan secara khusus kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yaitu:

  1. Pemilik sepeda motor roda dua yang datanya masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

  2. Wajib pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk ojek online.

  3. Pemilik sepeda motor roda tiga untuk usaha dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.

"Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” ujar Khofifah.

Jadwal, Target, dan Cara Pembayaran

Program pemutihan ini berlangsung dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Pemprov Jatim menargetkan program ini dapat dimanfaatkan oleh lebih dari 878.000 wajib pajak dengan potensi pendapatan daerah mencapai Rp231 miliar.

“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga. Saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” tutur Khofifah, merujuk pada kemudahan pembayaran melalui berbagai gerai dan aplikasi.

Untuk informasi lebih detail mengenai syarat dan ketentuan, masyarakat diimbau untuk mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat.

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

Program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Timur untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan sanksi.

Gubernur Khofifah mengimbau seluruh warga untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025.

Selain meringankan beban pribadi, partisipasi masyarakat juga akan membantu meningkatkan akurasi data kendaraan dan PAD untuk pembangunan Jawa Timur. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#pemutihan pajak #gubernur #ojek online #jatim #khofifah