SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan yang rutin digelar setiap tahun ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kendaraan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apa Saja Keuntungan Program Pemutihan Ini?
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati berbagai keringanan, antara lain:
-
Bebas Sanksi Administratif: Penghapusan seluruh denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Bebas PKB Progresif: Penghapusan tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan nama dan alamat yang sama.
-
Bebas Denda dan Pokok Tunggakan (untuk Kategori Khusus): Keringanan paling signifikan berupa penghapusan denda dan utang pokok pajak tahun 2024 ke belakang.
Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pokok Tunggakan?
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa pembebasan utang pokok pajak diberikan secara khusus kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yaitu:
-
Pemilik sepeda motor roda dua yang datanya masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Wajib pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk ojek online.
-
Pemilik sepeda motor roda tiga untuk usaha dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
"Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” ujar Khofifah.
Jadwal, Target, dan Cara Pembayaran
Program pemutihan ini berlangsung dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Pemprov Jatim menargetkan program ini dapat dimanfaatkan oleh lebih dari 878.000 wajib pajak dengan potensi pendapatan daerah mencapai Rp231 miliar.
“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga. Saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” tutur Khofifah, merujuk pada kemudahan pembayaran melalui berbagai gerai dan aplikasi.
Untuk informasi lebih detail mengenai syarat dan ketentuan, masyarakat diimbau untuk mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat.
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini
Program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Timur untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan sanksi.
Gubernur Khofifah mengimbau seluruh warga untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025.
Selain meringankan beban pribadi, partisipasi masyarakat juga akan membantu meningkatkan akurasi data kendaraan dan PAD untuk pembangunan Jawa Timur. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo