Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa yang Pesan Obat Aborsi Kasus Laura Meizani 'Lolly' Putri Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh? Fakta Baru Terungkap!

Laila Zakiya • Senin, 21 Juli 2025 | 21:52 WIB

 

Terdakwa kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Badjideh terlihat turun dari mobil tahanan Kejaksaan di Jakarta, Rabu (25/6/25).
Terdakwa kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Badjideh terlihat turun dari mobil tahanan Kejaksaan di Jakarta, Rabu (25/6/25).

SOLOBALAPAN.COM – Persidangan kasus dugaan tindak asusila dan aborsi yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis kontroversial Nikita Mirzani, dan terdakwa Vadel Badjideh, terus menjadi sorotan publik.

Kini, fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang terkait siapa yang memesan obat aborsi dalam perkara ini.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7/2025), kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membeberkan isi keterangan saksi berinisial A.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," ungkap Fahmi Bacmid, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

"Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A. Itu adalah terdakwa sendiri," lanjutnya.

Fahmi mengungkapkan bahwa awalnya ia enggan menyampaikan hal ini ke publik.

Namun, pihak terdakwa dinilai terlalu sering menyebarkan narasi sepihak di media sosial, sehingga ia merasa perlu membuka fakta yang terungkap di persidangan.

"Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," kata Fahmi.

 

Reaksi emosional pun ditunjukkan oleh Nikita Mirzani usai mendengar fakta tersebut. Ia mengaku tidak bisa memaafkan perbuatan yang dianggap telah merenggut masa depan putrinya.

"Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya. Nikita itu menangis pada saat dia mendengar bagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan," bebernya.

 

Fahmi Bachmid juga menyampaikan bahwa kliennya, Nikita Mirzani, meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sebagai bentuk keadilan atas penderitaan yang dialami putrinya.

"Saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya," ujar Fahmi Bachmid.

 

Vadel didakwa dengan sejumlah pasal berat terkait kejahatan terhadap anak dan kesehatan, antara lain:

Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP.

Dengan dakwaan ini, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #lolly #aborsi #nikita mirzani