SOLOBALAPAN.COM – Skandal korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru menyeret nama Novin Karmila, mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
Wanita yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi senilai Rp 2 miliar itu membuat publik terkejut bukan hanya karena aksinya, tapi juga karena motifnya yang menyayat nurani: demi memanjakan sang putri, Nadia Rovin Putri, dengan gaya hidup super mewah.
Saat hadir sebagai saksi dalam persidangan ibunya pada Selasa (15/7/2025) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, gaya hidup Nadia membuat Majelis Hakim Delta Tamtama geleng-geleng kepala.
Mahasiswi yang baru masuk universitas swasta di Jakarta ini diketahui sudah memiliki mobil Honda Civic Turbo sejak SMA. Namun, itu belum cukup.
"Kamu yakin orang tua kamu bisa belikan kamu BMW. Kamu, sudah punya Honda Civic Turbo karena (alasan) kependekan dijual, enak sekali," ucap Hakim Delta.
BMW X1 seharga Rp830 juta pun dikabulkan oleh sang ibu, bahkan dibeli di tengah puncak terjadinya aksi korupsi di tubuh Setdako Pekanbaru, Agustus 2024.
Persidangan juga membeberkan fakta bahwa Nadia kerap mengirimkan foto-foto tas dan sepatu mewah ke ibunya melalui WhatsApp.
Tas bermerek Prada, Louis Vuitton (LV), Gucci, serta sepatu LV Runaway, LV Gloria, Sneaker Gucci, Loe, hingga ikat pinggang Grand LV, semuanya diperlihatkan di ruang sidang sebagai barang bukti.
"Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu mama terjerumus," sebut Hakim Delta.
Barang-barang mewah tersebut dibeli dengan nilai fantastis, tidak ada yang di bawah Rp20 juta per item.
Bahkan, penyidik juga menyita aksesori berhias emas dan berlian dari merek Solomon hingga Madonna saat menggeledah rumah Novin Karmila.
Tak hanya meminta barang mewah, Nadia juga terlibat langsung dalam aliran dana hasil korupsi.
Rekening atas namanya digunakan oleh sang ibu untuk menerima dan mengirim uang dalam jumlah besar, bahkan saat mereka berada di kota yang berbeda.
Kasus yang menjerat Novin Karmila bukan kasus tunggal. Ia adalah satu dari empat tersangka utama dalam perkara pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tiga tersangka lainnya adalah eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa (Rp 2,9 M), eks Sekda Indra Pomi Nasution (Rp 2,4 M), dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto (Rp 1,6 M).
Uang yang didapatkan itu berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dalam APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024.
Modus korupsi dilakukan secara sistematis: dari perintah pencairan anggaran, pemotongan dana oleh bendahara, hingga distribusi kepada pejabat dan kepentingan pribadi. (lz)
Editor : Laila Zakiya