SOLOBALAPAN.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadap dirinya diduga bukan berasal dari kehendak murni Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan karena adanya intervensi kekuasaan eksternal yang turut memengaruhi proses hukum.
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa keputusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun ini bukan berasal dari penuntut umum, melainkan suatu ‘order kekuatan’ dari luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (18/7/2025).
Hasto menyebut pola semacam ini bukan hal baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyinggung kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, serta perkara yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum dan masalah yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar sangat menunjukkan bagaimana kekuasaan politik luar memengaruhi KPK,” ujarnya.
Hasto juga meyakini perkara yang menjeratnya saat ini merupakan bagian dari pola pengulangan kriminalisasi bernuansa politik.
“Makna perjuangan ini lebih besar dari sekadar bebas dari penjara. Karena kekuatan yang bermain dalam kasus ini nyata dan sangat mempengaruhi proses hukum saya,” tegasnya.
Selain menyoroti tuntutan hukuman pidana, Hasto juga mengkritik besarnya denda yang diminta jaksa, yakni Rp 600 juta.
Ia menilai perkara ini tak menimbulkan kerugian negara, sehingga tidak ada alasan logis untuk menjatuhkan denda sebesar itu.
“Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak bisa mencari keuntungan dari kriminalisasi yang dialami oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Ia dinilai terbukti terlibat dalam perkara suap serta upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Jaksa menyebut Hasto membantu merintangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Ia diduga ikut berperan dalam menghalangi upaya KPK menangkap Harun yang hingga kini masih buron.
Tak hanya itu, Hasto juga dituding memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
Uang itu diberikan demi meloloskan Harun sebagai caleg terpilih menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan.
Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (dam)
Editor : Damianus Bram