Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Viral! Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Jebolan MasterChef di Malang Resmi Ditutup Pemkot, Dikecam Tokoh Agama dan DPRD

Damianus Bram • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:14 WIB
Tangkapan layar video promosi toko miras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang melibatkan King Abdi, finalis MasterChef Indonesia.
Tangkapan layar video promosi toko miras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang melibatkan King Abdi, finalis MasterChef Indonesia.

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya menutup toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, usai viral karena dipromosikan oleh King Abdi, finalis MasterChef Indonesia.

Toko tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan penutupan toko adalah langkah tegas atas pelanggaran izin usaha.

“Kami tegas. Toko tersebut tidak mengantongi izin, jadi saya perintahkan Satpol PP untuk segera menutupnya,” kata Wahyu, Kamis (17/7/2025).

Viral Usai Dipromosikan oleh King Abdi

Toko ini mendadak viral usai video promosi berdurasi 3 menit beredar di media sosial.

Dalam video itu, King Abdi tampil dengan gaya khasnya, membuka video dengan menyapa seorang pria yang tengah minum es teh.

“Lapo kon, Gar?” tanya King Abdi.

“Ngombe es teh, iki mas,” jawab si pria.

“Tak duduhi bakul alkohol anyar neng Suhat Malang,” lanjut King Abdi, mengajak pria tersebut masuk ke toko miras.

Dalam video tersebut, King Abdi memperlihatkan berbagai produk minuman beralkohol dan mengumumkan promo selama 10 hari. Namun kini, toko sudah disegel oleh Satpol PP Pemkot Malang.

Dari Toko HP ke Toko Miras Tanpa Izin

Wali Kota Wahyu mengungkapkan, toko itu awalnya menjual ponsel, lalu diam-diam beralih menjadi penjual miras ilegal.

“Awalnya menjual handphone. Setelah dicek, ternyata menjual miras tanpa izin,” ujarnya.

Tak hanya menyegel toko, Pemkot juga menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten promosi miras tersebut.

DPRD dan PCNU: Ini Tamparan Moral dan Hukum

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, mengecam lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap izin usaha.

“Pemkot harus segera evaluasi. Bagaimana bisa ada toko yang beroperasi tanpa izin?” tegas Amithya.

Sementara itu, KH Isroqunnajah, Ketua PCNU Kota Malang, menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran moral dan agama yang dipertontonkan secara terbuka.

“Bukan lagi pelanggaran diam-diam. Ini sudah masuk kategori perlawanan terhadap ajaran Tuhan,” ucapnya.

KH Isroqunnajah mendesak regulasi digital ditinjau ulang agar tak ada lagi celah promosi miras secara terang-terangan di media sosial.

Fraksi PKB: Video Promosi Itu Memalukan Kota Malang

Anggota DPRD Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menilai iklan tersebut sangat tidak bertanggung jawab karena tidak mencantumkan bahaya miras dan tidak ada batasan usia.

“Itu bukan iklan edukatif. Rokok saja mencantumkan bahaya, masa miras tidak?” katanya.

Ia mendesak Pemkot bertindak tegas, bukan hanya menyasar kontennya, tapi juga menindak promotor dan menutup toko yang dipromosikan.

“Saya minta Pak Wali segera bertindak. Jangan hanya iklannya, tapi juga tokonya,” tegasnya.(dam)

Editor : Damianus Bram
#viral #pemkot malang #Toko Miras #iklan #promosi #king abdi