Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sindikat Perdagangan Bayi Terungkap, Dipesan Sejak Hamil dan Dijual ke Singapura

Damianus Bram • Jumat, 18 Juli 2025 | 00:58 WIB
Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ke Singapura saat digiring di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).
Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ke Singapura saat digiring di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi sejak bayi masih dalam kandungan.

Kasus ini menyeruak setelah seorang ibu melaporkan bahwa bayinya dibawa tanpa dipenuhi kesepakatan pembayaran.

Dari penyelidikan awal, pelaku berinisial AF ternyata bagian dari sindikat perdagangan bayi internasional.

Dipesan Sejak Hamil, Hanya Dibayar Rp 600 Ribu

Baca Juga: Apa Itu Video Kendari 1 vs 7 yang Viral di TikTok? Jangan Salah Paham, Ternyata Ini Maksud Istilah dan Bahaya Dibaliknya

Menurut Kabidhumas Polda Jabar, Kombespol Hendra Rochmawan, pelaku awalnya berkomunikasi dengan orang tua bayi melalui platform Facebook.

“Setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp 10 juta dari pelaku, tetapi hanya Rp 600 ribu yang diberikan,” jelas Hendra, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/7/2025).

Dana tersebut disebut-sebut hanya untuk membayar jasa bidan. Setelah itu, bayi langsung dibawa oleh pelaku AF, tanpa melunasi janji yang telah disepakati.

Sindikat Internasional Beroperasi Sejak 2023

AF diketahui sudah menjalankan praktik ini sejak 2023 dan terlibat dalam transaksi setidaknya 25 bayi.

Ia merupakan warga Bandung yang menjadi bagian dari jaringan internasional.

“Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” lanjut Hendra.

13 Tersangka Ditangkap, 6 Bayi Diselamatkan

Polda Jabar kini telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini. Polisi juga berhasil menyelamatkan 6 bayi yang rencananya akan dikirim ke Singapura.

Selain para pelaku, motif para orang tua yang menjual bayi juga tengah didalami.

“Orang tua yang menjual bayi berpotensi menjadi tersangka jika memenuhi unsur pidana,” ungkap Kombespol Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar.

Tiga DPO Masih Diburu

Hingga kini, tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga memiliki peran krusial sebagai agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, dan penampung bayi.

“Tiga tersangka yang kita cari adalah saudari P, NY, dan YT,” ujar Hendra.

Jalur Pengiriman: Bandung – Pontianak – Jakarta – Singapura

Modus operandi sindikat ini cukup rapi. Setelah bayi lahir dan dirawat di Bandung, mereka dibawa ke Pontianak untuk dibuatkan dokumen palsu, lalu dikirim ke Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan ke Singapura.

“DPO ini membiayai semua operasional yang dilakukan 13 pelaku ini, mulai dari perekrutan hingga pengiriman bayi ke luar negeri,” kata Surawan.

Polda Jabar masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak luar negeri dan alur dana dari Singapura kepada sindikat tersebut. (dam)

Editor : Damianus Bram
#singapura #jual bayi #polda jabar #perdagangan bayi #sindikat