SOLOBALAPAN.COM – Fenomena sound horeg atau audio rakitan dengan suara keras dan dentuman bass ekstrem tengah menjadi perbincangan hangat di Jawa Timur.
Di satu sisi, sound horeg dinilai sebagai bentuk hiburan kreatif warga. Namun di sisi lain, banyak masyarakat merasa terganggu karena kebisingannya yang melebihi batas wajar, terutama saat digunakan dalam acara hajatan atau keliling kampung.
Wali Kota Surabaya: "Nang Suraboyo Nggak Ono Sound Horeg"
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akhirnya angkat bicara soal polemik ini.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa di Kota Surabaya, tidak ada fenomena semacam itu.
“Nang Suraboyo nggak ono sound horeg, lah terus ya apa caranya awakdewe (kita) bahas mengenai sound horeg?” ujar Eri Cahyadi, Kamis (17/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan sebagian pihak yang khawatir tren sound horeg menjalar ke wilayah kota besar.
Fatwa Haram dari Ponpes Besuk Pasuruan
Kontroversi ini semakin memanas setelah Forum Silaturahmi Ma'had Bahtsul Masail (FSM BM) Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg.
Pengasuh Ponpes, Kiai Muhib Aman Aly, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan hanya karena suara bising, melainkan juga mempertimbangkan efek sosial negatif yang ditimbulkan.
“Kita putuskan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tetapi juga menimbang mulazimnya, sehingga disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” jelas Kiai Muhib dalam kanal YouTube @pondokbesok, Kamis (17/7).
Fatwa Resmi MUI Jawa Timur: Boleh, Tapi Ada Syarat
Tak lama setelah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pun menggelar forum dengar pendapat untuk mengkaji fenomena ini lebih dalam.
Hasilnya, pada 12 Juli 2025, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Dalam fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan syariat.
“Namun, jika penggunaannya berlebihan, seperti suara yang melebihi ambang batas, mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan merusak fasilitas umum, maka sound horeg dinyatakan haram,” jelas Sholihin.
Ia menambahkan, sound horeg juga menjadi haram jika disertai perbuatan maksiat, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau kegiatan lain yang melanggar norma agama dan sosial, baik di tempat umum maupun saat dibawa keliling perumahan. (dam)
Editor : Damianus Bram