Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Jurist Tan Jadi Buron Kejagung, Ini Peran Stafsus Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook

Damianus Bram • Rabu, 16 Juli 2025 | 19:50 WIB
Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejagung. Salah satu tersangka kini menjadi DPO.
Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejagung. Salah satu tersangka kini menjadi DPO.

SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran penting Jurist Tan (JT), staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nama Jurist Tan mencuat sejak penyidik mengungkap keterlibatannya dalam perencanaan proyek digitalisasi pendidikan sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem resmi menjadi menteri pada 19 Oktober 2019.

Rencana Pengadaan Laptop Dibahas Sejak Masih Calon Menteri

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Agustus 2019, Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan FN membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team".

Grup ini membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi ChromeOS jika Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek.

"Sekitar bulan Desember 2019, tersangka JT mewakili NAM (Nadiem Makarim) membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan saudari YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)," ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa malam (15/7/2025), dikutip dari JawaPos.com, Rabu (16/7/2025).

Setelah itu, JT menghubungi tersangka Ibrahim Arief (IBAM) dan YK dari PSPK untuk membuat kontrak kerja.

IBAM dijadikan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek dengan tugas membantu pengadaan TIK berbasis ChromeOS.

Ikut Memimpin Rapat dan Mendorong ChromeOS

Tidak hanya membahas, JT bersama FN juga memimpin rapat-rapat virtual dan mendorong agar pengadaan TIK hanya menggunakan laptop dengan sistem operasi ChromeOS.

Padahal, sebagai staf khusus, JT tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Rapat tersebut juga diikuti oleh para tersangka lainnya: IBAM, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.

Bertemu Pihak Google dan Janji Co-Investment

Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim disebut bertemu dengan pihak Google yakni WKM dan PRA untuk membahas pengadaan TIK.

Lalu, JT ditugaskan untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut dan membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari Google jika Kemendikbudristek menggunakan Chromebook.

Informasi itu kemudian disampaikan JT kepada Sekjen Kemendikbudristek HM, serta para tersangka SW dan MUL.

"Tanggal 6 Mei 2020, tersangka JT hadir bersama SW, MUL, dan IBAM dalam rapat Zoom yang dipimpin oleh NAM, memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 menggunakan ChromeOS dari Google, padahal saat itu pengadaan belum dimulai," ujar Qohar.

Rugikan Negara dan Tidak Sesuai Kebutuhan Daerah 3T

Perbuatan JT dan para tersangka lainnya diduga melawan hukum dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan ke produk tertentu yaitu ChromeOS.

Akibatnya, pengadaan TIK tidak sesuai kebutuhan, terutama untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang kesulitan mengakses jaringan internet, sementara perangkat Chromebook membutuhkan koneksi stabil.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOS banyak kelemahan untuk daerah 3T," pungkas Qohar. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Chromebook #Kejagung #nadiem makarim #buron #ChromeOS #Jurist tan #Stafsus