Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Link Full Durasi Andini Permata Viral di X hingga Telegram, Video 2 Menit 31 Detik Sudah Bukan Incaran, Polisi Akhirnya Turun Tangan?

Laila Zakiya • Selasa, 15 Juli 2025 | 16:05 WIB

 

Andini Permata Viral.
Andini Permata Viral.

SOLOBALAPAN.COM – Nama Andini Permata kembali menjadi pusat perhatian publik.

Setelah sebelumnya viral lewat video berdurasi 2 menit 31 detik yang diduga menampilkan seorang perempuan dewasa bersama anak laki-laki, kini warganet justru ramai memburu versi full durasi dari video tersebut.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di dunia maya, terutama karena video itu beredar luas di X (Twitter), Telegram, hingga TikTok.

Namun di balik kehebohan ini, belum ada informasi otentik yang benar-benar bisa memastikan siapa sosok Andini Permata*sebenarnya.

Hingga kini, tidak ditemukan akun resmi, profil terverifikasi, atau pernyataan dari sumber kredibel yang menyebut Andini Permata adalah figur publik nyata.

Sejumlah pengamat bahkan mencurigai bahwa nama tersebut hanyalah identitas fiktif yang sengaja dimunculkan demi mendulang klik dan sensasi.

Sementara itu, pihak Polri akhirnya turun tangan.

Kepolisian melalui Unit Cyber Crime dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran video yang mengandung unsur eksploitasi anak.

"Kami fokus untuk melacak penyebar pertama, mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam pembuatan video, dan yang paling penting, melindungi korban anak,” tegas pihak kepolisian dalam pernyataan resminya, seperti dilansir dari Fajar Sulsel.

 

Awalnya, video berdurasi 2 menit 31 detik menjadi viral usai muncul di berbagai grup Telegram dan kemudian menyebar ke platform lain.

Namun menurut laporan lanjutan, sudah beredar setidaknya delapan tautan video berbeda, yang sebagian diduga berisi iklan palsu, scam, hingga malware.

“Klik tautan semacam ini sangat berisiko. Banyak yang merupakan jebakan digital yang membahayakan keamanan perangkat dan data pribadi,” tegas pakar keamanan siber.

Kondisi ini makin parah ketika masyarakat awam justru menjadi konsumen aktif konten tersebut, padahal penyebaran dan penyimpanan konten berisi eksploitasi anak adalah tindak pidana berat di Indonesia.

 

Konten seperti ini melanggar berbagai aturan hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan bisa dipidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Apabila terbukti melibatkan anak di bawah umur, pelaku dan penyebar bisa dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak, yang dapat menghukum penjara seumur hidup.

Bila ada unsur pencurian data pribadi, ancaman tambahan berdasarkan UU PDP bisa menjerat pelaku dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah memberikan pernyataan resmi.

“Kami mendesak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten serupa kepada pihak berwajib seperti Polisi, KPAI, atau melalui laman aduan konten internet Kominfo. Sebarkan informasi yang benar, jangan ikut sebarkan konten yang merusak ini,” ujar KPAI.

Langkah cepat juga dibutuhkan untuk menghentikan peredaran konten ilegal dan melindungi anak-anak dari trauma serta potensi eksploitasi lebih lanjut. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Link Video #Andini Permata