SOLOBALAPAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang menggunakan modus baru, yaitu pekerjaan sebagai admin kripto.
Kepala Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2025 melalui proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI).
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa para pelaku merekrut korban dengan janji pekerjaan yang menjanjikan di Uni Emirat Arab.
Namun, kenyataannya mereka dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke Myawaddy, Myanmar.
"Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai dan korban justru mengalami eksploitasi," ungkap Brigjen Pol. Nurul Azizah dikutip dari ANTARA, Senin (14/7/2025).
Menurut penyelidikan, pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas perekrutan, tetapi juga memfasilitasi seluruh proses keberangkatan korban, termasuk pembuatan paspor, wawancara video call melalui WhatsApp, serta pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta dan seterusnya ke Myanmar. Bahkan akomodasi juga ditanggung oleh para pelaku.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni HR, yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban.
Sementara itu, seorang pelaku lain yang berinisial IR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.
Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran transaksi keuangan yang mencurigakan guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
Tim penyidik sudah menyiapkan dakwaan terhadap tersangka HR yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan di luar negeri.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya.
"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya," pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram