SOLOBALAPAN.COM – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (11/7/2025).
Ijonk ditahan terkait kasus likuid vape yang mengandung obat keras, yang kini telah menjeratnya bersama tiga tersangka lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, mengungkapkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang, kondisi kesehatan Ijonk dianggap cukup baik meski sempat mengalami pendarahan akibat ambeien.
"Kondisi kesehatannya bagus, cuma masih memar saja. Kita sudah tetap Jonathan Frizzy ditahan," tegas Suarja, dikutip dari JawaPos.com, Senin (14/7/2025).
Suarja menambahkan bahwa pemeriksaan medis beberapa hari sebelumnya sudah cukup untuk memastikan kondisi kesehatan Ijonk.
Oleh karena itu, pemeriksaan ulang di rumah sakit tidak diperlukan, dan Ijonk langsung dimasukkan ke lapas bersama tersangka lainnya.
Setelah pelimpahan berkas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ijonk dan tiga tersangka lainnya—BTR, EDS, dan ER—melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka layak ditahan sebelum dipindahkan ke lapas.
Pihak lapas tidak dapat menerima mereka jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Keempat tersangka, termasuk Jonathan Frizzy, dijerat dengan UU Kesehatan, dengan mengacu pada Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan likuid vape yang mengandung etomidate, obat keras yang berbahaya bagi kesehatan.
Seiring dengan pemeriksaan yang berlanjut, Kejaksaan dan pihak berwenang akan menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam distribusi bahan berbahaya tersebut.
Ijonk dan ketiga tersangka lainnya kini menghadapi proses hukum yang serius, dengan hukuman berat menanti jika terbukti bersalah.
Pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan menjadi langkah awal sebelum mereka dipindahkan ke lapas untuk menjalani masa tahanan mereka. (dam)
Editor : Damianus Bram