Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ekonomi Energi UGM: Robohkan Mitos Mafia Migas Kebal Hukum

Damianus Bram • Minggu, 13 Juli 2025 | 19:09 WIB
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

SOLOBALAPAN.COM – Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai tanggapan tajam dari pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.

Menurut Fahmy, langkah ini telah meruntuhkan mitos bahwa Riza Chalid selama ini kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum.

“Penersangkaan MRC telah merobohkan mitos bahwa MRC selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum,” kata Fahmy Radhi, dikutip dari JawaPos.com, Minggu (13/7/2025).

Fahmy mengungkapkan bahwa dalam praktik pemburuan rente migas, Riza Chalid kerap memanfaatkan Pertamina dan anak-anak perusahaannya sebagai kendaraan merampok uang negara.

Ia menyebut Riza sebagai aktor utama di balik PT Petral, perusahaan berbasis di Singapura, yang digunakan untuk merekayasa tender impor minyak dan melakukan markup pengapalan via PT International Shipping, serta memanipulasi pengolahan minyak melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

“Modus serupa digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto, anak kandung MRC, dengan memanfaatkan PT Patra Niaga, yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun selama lima tahun,” beber Fahmy.

Peran Prabowo dan Ketegasan Kejaksaan

Fahmy juga menilai langkah Kejagung ini tak terlepas dari dukungan politik Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.

Ia membandingkan dengan masa pemerintahan Presiden Jokowi yang, meski berhasil membubarkan PT Petral atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, disebut belum berhasil menindak Riza secara hukum.

“Konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegah hasil audit Petral diserahkan, sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid,” ungkap Fahmy.

“Namun sekarang, Kejaksaan Agung sudah berani menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka yang tentunya atas persetujuan Presiden Prabowo,” imbuhnya.

Meski begitu, Fahmy menegaskan bahwa proses hukum tak boleh berhenti pada penetapan tersangka saja.

Ia menuntut agar semua yang terlibat ditindak tuntas, termasuk masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika diperlukan.

“Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan omon-omon saja,” pungkas Fahmy. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Kejagung #fahmy radhi #riza chalid #tersangka #mafia migas #Pengamat Ekonomi Energi UGM