SOLOBALAPAN.COM - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulai penyelidikan intensif terkait beredarnya konten video syur yang diduga melibatkan seorang wanita bernama Andini Permata dengan seorang anak laki-laki di bawah umur.
Video yang viral di platform X (Twitter) dan Telegram ini memicu kecaman keras karena mengandung unsur eksploitasi anak yang sangat serius.
Aparat kini tengah bekerja melacak sumber penyebaran video tersebut, sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal ini.
Penyebaran Viral dan Respons Cepat Aparat
Belasan video tersebut dilaporkan pertama kali menyebar di grup-grup Telegram sebelum akhirnya menjadi perbincangan luas di X.
Kontennya yang menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dengan anak di bawah umur dinilai sangat eksploitatif.
Menyikapi hal ini, Unit Cyber Crime dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri langsung bergerak.
Fokus utama penyelidikan adalah melacak penyebar pertama, mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video, dan yang terpenting, melindungi korban anak.
Imbauan Tegas KPAI: Jangan Disebar, Segera Laporkan!
KPAI bersama berbagai organisasi perlindungan anak mengecam keras peredaran video ini. Mereka mendesak masyarakat untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan cara:
-
TIDAK menyebarluaskan konten video tersebut dalam bentuk apa pun (link, file, atau screenshot).
-
TIDAK mencari atau mengakses link terkait video tersebut karena berisiko berisi malware dan merupakan tindakan mendukung eksploitasi.
-
SEGERA melaporkan jika menemukan konten serupa ke pihak berwajib seperti Polisi, KPAI, atau melalui laman aduan konten internet Kominfo.
Ancaman Hukuman Berlapis bagi Pelaku dan Penyebar
Perlu diketahui bahwa pembuatan dan penyebaran konten eksploitasi anak adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dari beberapa undang-undang, antara lain:
-
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal mengenai kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak membawa ancaman hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup.
-
UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE: Pasal 45 mengenai penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
-
KUHP: Pasal-pasal terkait pornografi anak.
Putus Rantai Penyebaran, Lindungi Korban
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konten eksploitasi anak di dunia digital.
Masyarakat memiliki peran krusial untuk memutus rantai penyebaran dengan tidak ikut membagikan dan segera melapor kepada pihak yang berwenang.
Fokus utama saat ini adalah mendukung proses hukum yang berjalan, melindungi identitas dan kondisi psikologis korban anak, serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo