SOLOBALAPAN.COM - Kasus video syur yang menyeret nama Andini Permata kembali memicu kehebohan jagat maya.
Video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang perempuan diduga Andini Permata bersama seorang anak laki-laki menjadi perbincangan panas di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), hingga Telegram.
Tak berhenti di satu unggahan, publik menemukan setidaknya delapan tautan video yang tersebar luas.
Bahkan, sebagian besar di antaranya diduga hanya jebakan berisi iklan palsu, malware, atau scam data pribadi.
Andini terekam bersama seorang anak laki-laki yang diduga adiknya.
Namun, hingga kini, identitas Andini Permata belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tak ada profil resmi, akun terverifikasi, maupun konfirmasi dari pihak manapun. Sejumlah netizen bahkan menilai nama Andini Permata hanyalah clickbait untuk mendulang klik.
Kabar mencuat bahwa video itu pertama kali beredar pada Minggu, 6 Juli 2025, dan langsung menyebar secara masif.
Sebagian netizen menyebut sudah menjumpai empat hingga delapan link berbeda yang tersebar di media sosial dan grup aplikasi pesan instan.
Penyebaran video bermuatan mesum, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur, merupakan pelanggaran serius yang bisa dijerat dengan berbagai undang-undang pidana di Indonesia.
Melansir Hukumonline, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten melanggar kesusilaan dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Apalagi jika video tersebut terbukti mengandung unsur pornografi anak, maka pelaku, penyebar, bahkan penonton yang menyimpan atau membuka kembali tautan bisa dikenai pasal lebih berat dalam UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, jika benar video ini juga melibatkan pencurian data pribadi, maka pelaku bisa dikenai sanksi berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain hukuman pidana, publik juga diimbau untuk tidak mengakses link mencurigakan.
Pakar keamanan digital telah memperingatkan bahwa banyak tautan yang mengaku menampilkan video Andini Permata justru mengarahkan ke situs berbahaya.
“Klik tautan semacam ini sangat berisiko. Banyak yang merupakan jebakan digital yang membahayakan keamanan perangkat dan data pribadi,” tegas pakar siber. (lz)
Editor : Laila Zakiya