SOLOBALAPAN.COM — Kisah tragis dan penuh kontroversi datang dari Gili Trawangan.
Misri Puspita Sari, perempuan 23 tahun asal Banjarmasin, awalnya hanya diminta menemani liburan singkat oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan iming-iming bayaran Rp10 juta.
Namun, liburan yang dijanjikan jadi pengalaman menyenangkan itu justru berujung tragedi: kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek, The Beach House Resort, Rabu (16/4).
Kronologi berawal dari komunikasi singkat antara Kompol Yogi dan Misri di media sosial Instagram.
Tak terlalu dekat, namun cukup untuk membuka jalan undangan ke Lombok.
Misri menerima ajakan tersebut dan menyeberang dari Bali ke Senggigi.
Di pelabuhan, dia dijemput oleh Brigadir Nurhadi, lalu bertemu dengan Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Di vila, malam yang awalnya direncanakan untuk bersantai berubah menjadi pesta narkoba.
Mereka mengonsumsi Riklona, ekstasi, dan tequila.
Obat penenang dibeli Misri atas instruksi Yogi dengan dana transfer Rp2 juta, sedangkan inex dibawa langsung oleh Yogi.
Dalam kondisi mabuk, sempat terjadi insiden antara Brigadir Nurhadi dan Melanie Putri, teman wanita Ipda Haris, yang membuat Misri menegur Nurhadi.
Sekitar pukul 19.55 WITA, Misri sempat merekam Brigadir Nurhadi yang tampak santai di kolam.
Namun saat keluar dari kamar mandi sekitar pukul 20.40 WITA, ia mendapati Nurhadi sudah di dasar kolam.
Kompol Yogi sempat melakukan napas buatan, namun Nurhadi dinyatakan meninggal pada pukul 22.15 WITA.
Misri mengaku terkejut ketika diminta masuk kamar dan mendapati seluruh barang pribadinya telah dikemas.
Ia diantar ke Natya Hotel dan menerima transfer Rp10 juta dua hari setelahnya — sesuai janji awal.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka: Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.
Kasus ini menyita perhatian publik karena memadukan unsur pesta narkoba, kekerasan, dan dugaan pembunuhan.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menyebut kematian Nurhadi diduga karena dia merayu rekan wanita salah satu tersangka dan dianiaya sebelum akhirnya tenggelam.
"Korban diketahui masih hidup usai dianiaya di dalam kolam. Karena kondisinya tak mampu bergerak dan sadar dari pingsan, korban akhirnya tenggelam," ujar Syarif, dilansir dari Lombok Post.
Misri kini harus menghadapi proses hukum, alih-alih menikmati janji bayaran Rp10 juta untuk liburan.
Padahal, menurut kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra, Misri adalah anak yatim dari keluarga sederhana yang menjadi tulang punggung untuk ibu dan lima saudaranya. (lz)
Editor : Laila Zakiya