SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan ini mencakup periode Juni dan Juli 2025, dengan distribusi dilakukan secara bertahap.
Namun hingga awal Juli, banyak pekerja mengeluhkan belum menerima dana, meski program ini dirancang mulai disalurkan sejak awal Juni.
BSU 2025 Cair Paling Lambat Akhir Juli
Baca Juga: Awas! Rekening Bermasalah Bisa Bikin Gagal Dapat BSU, Begini Solusinya dari Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pencairan BSU dilakukan mulai Juni hingga paling lambat 31 Juli 2025.
Belum meratanya penyaluran ini disebabkan oleh proses verifikasi data yang membutuhkan kecocokan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Dana akan langsung masuk ke rekening bagi penerima yang lolos verifikasi. Jika ada kendala rekening, pencairan dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Baca Juga: Penerima BSU 2025 Bingung NIK Tak Muncul di Pospay, Ini Penjelasan Resminya
Masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman:
- https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik menu "Cek NIK"
- Masukkan 16 digit NIK KTP
- Isi captcha keamanan
- Klik "Cek Status"
Makna Status di Laman Kemnaker
Setelah melakukan pengecekan, sistem akan menampilkan salah satu dari lima status berikut:
- Calon penerima – Masih dalam tahap verifikasi
- Penerima ditetapkan – Dana dalam proses pencairan
- Rekening bermasalah – Pencairan dialihkan lewat kantor pos
- Dana telah ditransfer – Dana masuk ke rekening
- Tidak lolos kriteria – Tidak memenuhi syarat
Jika hingga pertengahan Juli dana belum juga cair, penerima tak perlu panik. Selama status belum berubah menjadi "Dana disalurkan", proses masih berlangsung.
Menaker Yassierli: 8,3 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa BSU telah disalurkan kepada 8,3 juta pekerja. Proses distribusi dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan distribusi via PT Pos memerlukan waktu sekitar satu minggu karena verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU 2025 (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025):
- WNI
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Bukan TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, cek melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay. (dam)
Editor : Damianus Bram