Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Pak Haji Harus Dibui Gara-gara Ulah Arogan Mas Pelayaran ke Ojek Online di Godean, Berapa Lama Hukumannya?

Laila Zakiya • Selasa, 8 Juli 2025 | 16:03 WIB

 

3 pelaku kasus penganiayaan di Godean, Sleman, Jogja.
3 pelaku kasus penganiayaan di Godean, Sleman, Jogja.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus penganiayaan terhadap ojek online (ojol) yang terjadi di Bantulan, Godean, Sleman, Yogyakarta, berbuntut panjang.

Bukan hanya sang pelaku utama yang dikenal publik sebagai 'Mas Pelayaran', tapi juga ayahnya yang baru saja pulang dari ibadah haji harus ikut merasakan dinginnya sel tahanan.

Sosok RTW (58), ayah dari TTW alias Mas Pelayaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, bersama dengan TTW dan satu lagi anaknya RHW (32).

Ketiganya adalah satu keluarga yang kini tengah berurusan dengan hukum akibat aksi kekerasan terhadap pacar driver ojol AML.

Momen yang seharusnya menjadi kebahagiaan bagi keluarga RTW usai dirinya menunaikan ibadah haji justru berubah menjadi petaka.

Alih-alih menggelar syukuran, RTW malah ditahan oleh pihak kepolisian usai terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.

"Iya (RTW) baru pulang haji. Sebelumnya beberapa hari yang lalu (pulang)," ungkap AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Kasat Reskrim Polresta Sleman.

RTW bersama dua anaknya sempat berdalih bahwa mereka hanya ingin meleraikan pertengkaran antara TTW dan korban.

Namun, bukti rekaman CCTV menunjukkan bahwa tindakan mereka justru berujung menjambak dan mendorong korban hingga jatuh, menyebabkan luka.

"Kalau secara keterangan dari mereka melerai, tapi dengan cara yang salah menyebabkan korban luka," lanjut Wahyu.

Baca Juga: Viral Lakukan Penganiayaan ke Ojek Online di Godean Jogja, Mantan Pacar Ungkap Tabiat TTW Si 'Mas Pelayaran'

Akibat tindakan mereka yang dianggap melakukan kekerasan bersama-sama, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dan memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Ketiganya terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan," tegas polisi dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ayah dan dua anak ini juga menjadi perhatian publik.

Pasalnya, video aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial, mengundang kemarahan netizen atas arogansi Mas Pelayaran hanya karena pesanan kopi yang datang terlambat lima menit.

Tak hanya menghadapi konsekuensi hukum, keluarga RTW juga harus menanggung beban sosial dan psikologis.

Video viral yang memperlihatkan kekerasan tersebut membuat nama baik mereka tercoreng, apalagi dengan latar belakang RTW yang dikenal religius dan baru menunaikan ibadah ke tanah suci. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #sleman #pelayaran #penganiayaan #jogja #Godean