SOLOBALAPAN.COM - Nama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana mendadak menjadi pusat perhatian di jagat maya.
Penyebabnya bukanlah sebuah pencapaian, melainkan sebuah video viral yang merekam dugaan aksi kekerasan yang ia lakukan terhadap kekasih dari seorang pengemudi ojek online (ojol).
Insiden yang terjadi di Bantulan, Sleman, pada Kamis, 3 Juli 2025 ini memicu reaksi keras dari publik, terutama dari komunitas pengemudi ojol yang menunjukkan solidaritas tinggi.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai peristiwa yang kini sedang dalam penanganan pihak berwenang.
Kronologi Kejadian Berawal dari Pesanan Makanan
Peristiwa ini bermula saat Takbirdha, seorang pria yang disebut bekerja di sektor pelayaran, memesan makanan melalui aplikasi layanan antar.
Menurut informasi yang beredar, setelah pesanan tiba, Takbirdha keluar dari kediamannya dan langsung meluapkan amarah kepada pengemudi ojol.
Pemicunya diduga karena ia merasa pengiriman pesanan tersebut memakan waktu terlalu lama.
Eskalasi kemarahan ini berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukannya terhadap pacar dari sang pengemudi ojol yang saat itu berada di lokasi.
Aksi Solidaritas Ratusan Driver Ojol
Rekaman video insiden tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, salah satunya diunggah oleh akun X @merapi_uncover.
Viralitas video ini menyulut kemarahan dan rasa solidaritas di antara para pengemudi ojol.
Sebagai respons, pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, ratusan pengemudi ojol berkumpul dan mendatangi kediaman Takbirdha.
Aksi ini dilakukan sebagai wujud dukungan mereka terhadap rekan seprofesinya yang menjadi korban.
Untuk mencegah potensi tindakan anarkis dan menjaga kondusivitas, aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan mediasi dan pengamanan di lokasi.
Permintaan Maaf Pelaku dan Sikap Tegas Korban
Menyusul tekanan publik yang masif, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Melalui sebuah video yang juga tersebar di media sosial, ia menyatakan penyesalannya secara terbuka kepada korban, keluarga korban, serta seluruh komunitas ojek online atas perbuatannya.
Meskipun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum. Pihak korban memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan.
Saat ini, kasus tersebut telah secara resmi ditangani oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Akun Instagram Jadi Buruan
Dampak dari viralnya insiden ini membuat akun media sosial pribadi pelaku, khususnya Instagram, menjadi sasaran pencarian masif oleh warganet.
Akun dengan nama pengguna @birdha_wartyana terpantau telah diatur ke mode privat (pribadi), dan bersamaan dengan itu, muncul banyak akun palsu yang mengatasnamakan dirinya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jejak digital dapat dengan cepat menjadi sorotan publik.
Secara hukum, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara, terutama jika perbuatannya mengakibatkan luka pada korban. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo