Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Selain Mas Pelayaran, 2 Orang Lain yang Jadi Tersangka di Kasus Aniaya Ojek Online Siapanya TTW?

Laila Zakiya • Senin, 7 Juli 2025 | 23:59 WIB

 

3 pelaku kasus penganiayaan di Godean, Sleman, Jogja.
3 pelaku kasus penganiayaan di Godean, Sleman, Jogja.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus viral penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama AML, pacar dari driver ShopeeFood AD, di kawasan Bantulan, Godean, Sleman, Yogyakarta, kini memasuki babak baru.

Tak hanya pelaku utama yang viral dengan julukan 'Mas Pelayaran', polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Lantas, siapa mereka?

Sosok 'Mas Pelayaran' teridentifikasi sebagai TTW, 25 tahun.

Ia sempat mengklaim bekerja di pelayaran dan meluapkan amarah hanya karena pesanan kopi datang lima menit terlambat.

Namun insiden yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025 itu, tidak berhenti pada adu mulut.

Dalam video yang tersebar di media sosial, TTW terlihat memarahi korban dan keluarganya pun ikut terlibat.

Tak disangka, dua dari mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, membenarkan bahwa dua tersangka lain yang ditahan adalah RHW (32 tahun) dan RTW (58 tahun).

Mereka adalah kakak kandung dan ayah dari TTW.

"Iya, orang tua sama kakaknya,"* ujar AKP Agha saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025), seperti dilansir dari Radar Jogja.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima dua laporan berbeda dari korban dan saksi terkait insiden kekerasan fisik.

Dalam penjelasan korban, ia mengaku tidak hanya mengalami kekerasan dari TTW, tetapi juga dari dua orang lainnya yang menjambak dan menyeret-nyeret dirinya hingga menyebabkan luka.

"Saya hanya merasakan dijambak di bagian kiri dan kanan kepala saya," tutur AML, korban.

Lebih lanjut, Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, menegaskan bahwa ketiganya resmi berstatus tersangka setelah penyidikan rampung.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional. Tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal," kata Edy.

Menariknya, dari pengakuan kedua tersangka tambahan, yakni RHW dan RTW, mereka mengklaim bahwa sebenarnya hanya ingin meleraikan pertengkaran.

Namun cara mereka dalam melerai justru dianggap sebagai bentuk kekerasan.

"Mereka pengakuannya melerai ya, tapi caranya mungkin dengan dijambak, ada didorong sampai jatuh, nah itu kan cara-caranya salah ya," terang AKP Agha.

RTW bahkan disebut baru saja pulang haji. Namun hal itu tak mengubah fakta bahwa perbuatan yang dilakukan justru memperparah situasi dan menyebabkan luka fisik pada korban. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #sleman #ojek online #pelayaran #penganiayaan #tersangka #jogja #Godean