SOLOBALAPAN.COM – Kasus viral penganiayaan terhadap pasangan driver ojek online (ojol) di Godean, Sleman, Yogyakarta, yang melibatkan sosok pria berjuluk 'Mas Pelayaran', kini telah memasuki fase penetapan tersangka.
Polresta Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk TTW (25) alias Mas Pelayaran, dan dua orang lainnya: RHW (32) dan RTW (58).
Dalam video yang sempat menghebohkan jagat maya, terutama warga Yogyakarta, TTW tampak marah karena pesanan kopi yang diantar oleh driver ojol datang terlambat lima menit.
Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut, TTW bahkan terdengar berkata, “Aku pelayaran loh, Mbak,” yang justru menjadi bahan sindiran warganet.
Cekcok itu berujung pada dugaan penganiayaan terhadap AML (22), pacar driver ojol AD, yang turut menemani saat pengantaran makanan.
Dalam keterangannya, AML mengaku bukan hanya TTW yang melakukan kekerasan, tetapi juga dua orang lainnya yang diduga keluarga pelaku.
"Keadaan semakin memanas dan ada satu orang entah saudara atau kakak laki-laki dari customer yang akhirnya tersulut, mengangkat kerah baju saya dan menyeret-nyeret saya seperti di video yang membuat tangan dan muka saya lecet-lecet akibat kuku," ungkap AML.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sempat dijambak oleh dua orang.
"Saya hanya merasakan dijambak di bagian kiri dan kanan kepala saya," tuturnya.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa TTW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.
Namun, mereka juga mengungkap peran dua tersangka lain yang tak kalah penting.
RHW dan RTW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut melakukan aksi kekerasan terhadap korban perempuan, AML, dalam insiden yang terjadi pada 3 Juli 2025 itu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka ini berasal dari dua laporan polisi berbeda.
"Masing-masing LP (Laporan Polisi) di atas sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya, Minggu (6/7/2025).
Selain laporan penganiayaan yang dilayangkan oleh pacar driver ojol, kepolisian juga menerima laporan terpisah terkait perusakan mobil patroli polisi saat aksi solidaritas dari ratusan driver ojol di Polsek Godean, Sabtu, 5 Juli 2025.
"Ini baru dua orang tersangka, yang lain masih pengembangan," tambah AKP Wahyu. (lz)
Editor : Laila Zakiya