SOLOBALAPAN.COM - Bagi Anda para pecinta olahraga padel di Jakarta, bersiaplah untuk merasakan perubahan tarif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah memasukkan padel ke dalam daftar objek pajak hiburan.
Mulai pertengahan tahun 2025, setiap penyewaan lapangan padel komersial akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari pelaku usaha dan masyarakat.
Aturan Resmi dan Alasan Pengenaan Pajak
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI, Andri M. Rijal, langkah ini diambil karena olahraga seperti padel kini telah menjadi bagian dari gaya hidup dan hiburan masyarakat urban yang memiliki nilai ekonomi.
"Lapangan padel termasuk dalam objek pajak hiburan daerah berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," ungkap Rijal.
Ia menegaskan bahwa semua pengelola lapangan padel di Jakarta wajib mematuhi aturan baru ini.
Bukan Cuma Padel, Ini Daftar Olahraga Lain yang Kena Pajak
Peraturan ini tidak hanya menyasar padel. Sejumlah fasilitas olahraga komersial lainnya juga dikenai pajak hiburan 10% yang sama, di antaranya:
-
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk kelas yoga, pilates, dan zumba
-
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
-
Kolam renang
-
Lapangan tenis, bulu tangkis, basket, dan voli
-
Arena bowling, biliar, panjat tebing, dan ice skating
-
Pacuan kuda dan aktivitas air seperti jetski
Dampak Langsung: Harga Sewa Lapangan Berpotensi Naik
Dengan berlakunya aturan ini, dapat dipastikan harga sewa lapangan padel dan fasilitas olahraga lainnya akan mengalami kenaikan, karena pajak sebesar 10% ini akan dibebankan kepada konsumen.
Para pengelola lapangan pun diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka untuk memungut dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Tujuan utama kebijakan ini, menurut Pemprov DKI, adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata, serta memodernisasi aturan seiring dengan perkembangan industri olahraga rekreasi di perkotaan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo