Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Terbakar Api Cemburu, Pemain Sinetron Muhammad Rayyan MR Nekat Peras Pacarnya Sesama Jenis

Damianus Bram • Kamis, 3 Juli 2025 | 18:10 WIB
Artis Inisial MR diciduk polisi karena diduga peras pacar sesama jenis dengan ancaman sebar video intim. Terancam hukuman 9 tahun penjara.
Artis Inisial MR diciduk polisi karena diduga peras pacar sesama jenis dengan ancaman sebar video intim. Terancam hukuman 9 tahun penjara.

SOLOBALAPAN.COM – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar kriminal yang melibatkan seorang aktor figuran.

Muhammad Rayyan Alkadrie, pemain sinetron berusia 26 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Rayyan, yang lahir di Pontianak pada 2 Juli 1998, ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.

Meski sempat dikenal tampil di sejumlah sinetron, namanya tak tercatat sebagai publik figur populer maupun di laman Wikipedia.

Hubungan Sesama Jenis Berujung Pemerasan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa Rayyan dan korban memiliki hubungan istimewa yang tidak biasa.

"Antara korban dengan terduga pelaku memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan," ujar Firdaus.

Namun, hubungan itu berubah menjadi konflik setelah Rayyan mengetahui bahwa korban menjalin relasi dengan pria lain.

Terbakar api cemburu, Rayyan pun nekat melakukan pemerasan.

Ia mengancam akan menyebarluaskan enam rekaman video asusila hubungan mereka apabila korban tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.

"Berdasarkan rekaman video yang disita, hubungan intim mereka sebanyak 6 video," terang Firdaus.

Uang Rp 20 Juta Diserahkan Korban karena Takut

Karena merasa tertekan dan diancam, korban akhirnya menyerahkan uang kepada Rayyan sekitar Rp 20 juta, baik secara tunai maupun transfer.

Namun, karena permintaan uang tak kunjung berhenti dan tekanan psikologis terus dialami korban, akhirnya ia memberanikan diri melapor ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Terancam 9 Tahun Penjara

Rayyan kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (dam)

Editor : Damianus Bram
#pacar sesama jenis #aktor #cemburu #Sinetron #muhammad rayyan #Peras #pemerasan