SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset-aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komisaris PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto.
Setelah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6/2025), kini giliran Diamond Solo Convention Center yang didatangi penyidik, Rabu siang (2/7/2025).
Gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, itu menjadi target penggeledahan penyidik sejak pukul 12.00 WIB.
Terlihat sejumlah penyidik Kejagung berjaga di depan gedung, namun awak media dilarang mendekat dan belum ada keterangan resmi yang disampaikan hingga berita ini ditulis.
Sebagai informasi, Diamond Solo Convention Center merupakan salah satu aset yang tercatat milik PT Sritex.
Jejak Penggeledahan Kejagung
Sejak awal pekan lalu, Kejagung intens menyisir sejumlah properti milik PT Sritex dan anak usahanya.
Salah satunya adalah rumah pribadi Iwan Kurniawan Lukminto di Sukoharjo, di mana penyidik menyita uang tunai Rp2 miliar yang disimpan dalam kantong plastik bekas mainan.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor pusat PT Sritex di Sukoharjo dan sejumlah kantor anak usaha, yakni:
- PT Sari Warna Asli Textile Industry (Karanganyar)
- PT Multi Internasional Logistic (Surakarta)
- PT Senang Kharisma Textile (Karanganyar)
Tak hanya itu, rumah beberapa pejabat penting Sritex juga turut diperiksa.
Kredit Bank Diduga Menyimpang
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Kedua bank tersebut juga diduga tidak menjalankan prosedur kredit dengan benar, termasuk analisis kelayakan dan pemenuhan syarat administrasi.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Kasus ini menyeret tiga nama sebagai tersangka, yakni:
- Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex (2005–2022)
- Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi & Komersial PT Bank BJB tahun 2020
- Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram