SOLOBALAPAN.COM – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk pekerja rentan, termasuk driver ojol.
Langkah ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi mereka yang setiap hari bekerja di jalan dan rawan kecelakaan kerja.
Program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada pengemudi ojol sepeda motor.
Syarat Pengemudi Ojol yang Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojol agar bisa menerima manfaat ini.
Syaratnya antara lain:
- Warga ber-KTP Surabaya
- Usia 18 hingga 65 tahun
- Penghasilan di bawah UMK Surabaya
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, atau Pegawai Pemerintah Non-ASN
- Belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
“Bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Agar tepat sasaran, Pemkot Surabaya menyalurkannya kepada pekerja rentan,” ujar Hebi di Surabaya dilansir dari JawaPos.com, Rabu (2/6/2025).
15.350 Ojol Sudah Terima Bantuan, Tapi Ribuan Gagal Lolos Verifikasi
Dalam penyaluran tahap pertama, Pemkot mencatat sebanyak 24.000 pengemudi ojol mendaftar untuk mendapatkan bantuan.
Namun, setelah proses validasi dan verifikasi, hanya 15.350 orang yang dinyatakan layak menerima.
“Banyak yang tidak lolos karena data ganda, sudah terdaftar di BPJS, usia tidak sesuai, atau statusnya anggota TNI/Polri dan ASN. Bahkan ada yang penghasilannya di atas UMK,” jelas Hebi.
Tahap Selanjutnya Tunggu Pendataan KTP Sebelum 2022
Penyaluran tahap kedua akan dilakukan usai proses pendataan ulang. Pemerintah memprioritaskan pengemudi yang memiliki KTP Surabaya sebelum tahun 2022.
“Kalau KTP-nya baru di atas tahun 2022, mohon maaf tidak akan menerima bantuan. Itu sesuai arahan Pak Wali (Eri Cahyadi),” tegas Hebi.
Bantuan BPJS Cakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Besaran bantuan ditetapkan senilai Rp16.800 per orang per bulan, dengan rincian Rp10.000 untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Dan Rp6.800 untuk iuran Jaminan Kematian
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pengemudi ojol yang masuk kategori pekerja rentan. (dam)
Editor : Damianus Bram