Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Breaking News: Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Korupsi Timah

Damianus Bram • Rabu, 2 Juli 2025 | 00:06 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang.

SOLOBALAPAN.COM – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Keputusan ini jelas memperkuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap suami artis Sandra Dewi.

"Amar putusan: Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari JawaPos.com, pada Selasa (1/7/2025).

Kasasi tersebut diputus pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo. Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.

Harvey mengajukan kasasi usai hukuman yang dijatuhkan padanya di tingkat pertama, yaitu 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun tambahan.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan primer pertama dan kedua.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Harvey Moeis harus menjalani hukuman maksimal selama 20 tahun penjara, dan tetap diwajibkan membayar uang pengganti sesuai putusan sebelumnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#ma #korupsi #tata niaga Timah #mahkamah agung #sandra dewi #harvey moeis #kasasi