SOLOBALAPAN.COM - Kebijakan pemerintah untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop akan segera berlaku mulai bulan depan.
Namun, tidak semua penjual online akan terdampak.
Aturan ini memiliki kriteria spesifik yang menyasar pada omzet atau peredaran bruto tahunan.
Lantas, siapa saja penjual yang wajib membayar pajak ini?
Kriteria Utama: Omzet Tahunan di Atas Rp 500 Juta
Aturan ini secara khusus ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah mencapai skala tertentu.
Berikut adalah kriterianya:
-
Wajib Pajak: Pelaku usaha dengan total omzet dalam satu tahun di atas Rp 500 juta hingga maksimal Rp 4,8 miliar.
-
Bebas Pajak: Pelaku usaha dengan total omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
"Pajak 0,5 persen ini hanya berlaku untuk pelapak UMKM online yang omzetnya sudah di atas Rp500 juta. Di bawah itu, tetap bebas pajak,” ujar seorang sumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (26/6).
Menciptakan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring.
“Kita ingin yang jualan online pun punya tanggung jawab pajak yang setara. Supaya iklim usaha makin sehat dan berkeadilan,” katanya.
Penting: Tarif 0,5% Adalah Keringanan Berjangka Waktu
Tarif PPh Final 0,5% ini sebenarnya merupakan sebuah kemudahan atau keringanan yang diberikan pemerintah kepada UMKM.
Namun, tarif ini memiliki batas waktu pemanfaatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022:
-
7 Tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
4 Tahun untuk Wajib Pajak berbentuk CV atau Koperasi.
-
3 Tahun untuk Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Setelah periode tersebut berakhir, pelaku usaha diwajibkan menggunakan mekanisme perhitungan pajak normal sesuai ketentuan umum.
Imbauan bagi Para Penjual Online
Dengan akan dimulainya kebijakan ini, para penjual di platform e-commerce diimbau untuk mulai mencatat dan mengevaluasi omzet tahunan mereka.
Jika sudah melampaui ambang batas Rp 500 juta, maka sudah saatnya untuk bersiap menunaikan kewajiban perpajakan sesuai aturan baru yang akan segera berlaku. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo