Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kemenkeu Luruskan Aturan Pajak Seller Shopee, Tokopedia, dan Lazada: Penjual Kecil Apakah Ikut Terdampak?

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 30 Juni 2025 | 02:29 WIB
Ilustrasi pajak. Realisasi PAD PBB Solo disebut  kurang optimal (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi pajak. Realisasi PAD PBB Solo disebut kurang optimal (JAWAPOS.COM)

SOLOBALAPAN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mendalam terkait rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan sebuah penataan administrasi, dan tidak akan menyasar UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Kemitraan dengan Marketplace, Bukan Pajak Baru

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, langkah ini adalah upaya untuk menggandeng platform digital sebagai mitra pemungut pajak, bukan menciptakan beban pajak baru.

"Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut," jelas Febrio dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia mencontohkan platform global seperti Google dan Netflix yang sudah lama menjalankan peran serupa sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.

Kabar Baik: Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tetap Bebas Pajak

Febrio juga memberikan jaminan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

Ia menegaskan bahwa aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap berlaku, yang memberikan perlindungan bagi UMKM.

“(Di bawah) Rp 500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” ujarnya.

Dengan kata lain, hanya pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta yang akan terdampak oleh mekanisme pemotongan PPh Final 0,5% ini.

Bagian dari Reformasi Perpajakan Jangka Panjang

Kebijakan ini, lanjut Febrio, merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang dijalankan secara bertahap.

Tujuannya adalah untuk terus memperbaiki administrasi dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di era digital yang terus berkembang.

"Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak," kata dia.

Penjelasan dari Kemenkeu ini memperjelas posisi pemerintah.

Kebijakan pajak 0,5% bagi pedagang e-commerce adalah sebuah langkah penyesuaian administratif untuk menciptakan keadilan dan efisiensi, dengan tetap melindungi para pelaku UMKM kecil dari beban pajak. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#shopee #Penjual #lazada #kemenkeu #tokopedia #pajak