SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap kasus korupsi besar di Sumatera Utara (Sumut) lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian nasional.
Uang tunai sebesar Rp231 juta disita sebagai barang bukti yang disebut sebagai sisa komitmen fee dari sejumlah proyek pembangunan jalan.
Proyek bermasalah ini melibatkan dua institusi berbeda, yaitu Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.
Total nilai proyek yang menjadi sorotan KPK mencapai Rp231,8 miliar, terdiri dari proyek jalan senilai Rp56,5 miliar, Rp17,5 miliar, Rp96 miliar, hingga Rp61,8 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN, serta dua pihak swasta yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan M. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Dalam kasus ini, Topan disebut mengarahkan dan menunjuk langsung PT DNG sebagai rekanan proyek tanpa prosedur yang sah.
Hal ini dilakukan saat survei offroad ke lokasi proyek bersama Akhirun Efendi.
Proyek senilai Rp157,8 miliar itu akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik KIR setelah “diatur” melalui proses e-katalog.
“KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog,” ucap Asep.
Dana yang mengalir dari pihak swasta ke pejabat dilakukan baik melalui tunai maupun transfer.
Bahkan KPK sempat mencatat penarikan tunai hingga Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke berbagai pihak demi memenangkan proyek jalan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu,” jelas Asep.
Peluang Bobby Nasution Dipanggil KPK
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah kemungkinan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Pasalnya, Topan Obaja Putra Ginting sempat diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat Wali Kota dan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” kata Asep menegaskan.
KPK kini menjalankan skema follow the money bersama PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Asep juga menegaskan bahwa pemanggilan tidak selalu harus didasari aliran uang, bisa juga karena adanya perintah atau peran dalam pengkondisian proyek.
“Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu,” ujarnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya