SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025).
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kelima tersangka terdiri dari dua pemberi suap dan tiga penerima suap.
Mereka ditetapkan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Identitas Tersangka
Masing-masing pemberi suap adalah Direktur Utama PT DNG M.Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sedangkan 3 orang penerima suap terdiri atas Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL).
“Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek,” terang Asep.
Proyek Jalan Senilai Rp 231,8 Miliar
Suap terjadi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.
Laporan awal berasal dari masyarakat yang diteruskan KPK dalam penyelidikan hingga terjadi OTT.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. (dam)
Editor : Damianus Bram