SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum dokter berinisial AYPS di Persada Hospital, Malang, terus bergulir.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Senin (26/5/2025), AYPS hingga kini belum juga ditahan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Kini polisi tengah mendalami laporan dari korban kedua berinisial A dan menggabungkannya dengan laporan utama korban pertama, QAR.
Terbaru, AYPS hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (25/6/2025), sehari lebih awal dari jadwal pemanggilan sebelumnya.
“Namun yang bersangkutan (AYPS) meminta agar jadwal pemanggilan dimajukan karena berbarengan dengan jadwal terapi kesehatannya,” kata Kompol Sholeh, dikutip Radar Malang, Jawa Pos Group, Sabtu (28/6/2025).
Terkait alasan belum ditahannya AYPS, Kompol Sholeh menyampaikan bahwa permohonan telah diajukan oleh pihak kuasa hukum agar tersangka tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
“Yang menjamin pengacaranya. Selain itu, tersangka (AYPS) dinilai kooperatif dan tidak ada indikasi akan melarikan diri,” ujarnya.
Namun, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan penahanan jika AYPS dianggap tidak kooperatif di kemudian hari.
Kompol Sholeh juga menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim pada awal Juni 2025.
“Kami segera melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, SPDP sudah kami kirimkan pada 5 Juni 2025,” tambahnya.
Kronologi Singkat Kasus AYPS
Kasus ini mencuat setelah korban pertama, QAR, membeberkan pengalamannya melalui akun Instagram @qorry***.
Ia mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat dirawat di Persada Hospital pada 26–28 September 2022.
QAR menjalani perawatan karena sinusitis dan vertigo berat. Namun, selama dirawat, ia justru mendapat perlakuan tidak senonoh dari dokter AY.
Mulai dari dikirimi pesan pribadi (spam chat), diminta membuka baju dengan dalih pemeriksaan jantung, hingga dugaan pengambilan gambar bagian tubuh tanpa izin.
QAR melaporkan AYPS ke Polresta Malang pada Jumat (18/4) dan laporannya tercatat dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.
Selanjutnya, korban kedua berinisial A (30) juga melaporkan AYPS pada Selasa (22/4). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.
Editor : Damianus Bram