SOLOBALAPAN.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya melawan balik selebgram Lisa Mariana yang menggugatnya atas tuduhan penelantaran anak.
Tak tanggung-tanggung, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menggugat balik Lisa Mariana dengan nilai fantastis sebesar Rp 105 miliar.
Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa Mariana telah merusak reputasi, psikologis, dan bahkan mengganggu kehidupan rumah tangganya bersama Atalia Praratya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa gugatan balik ini mencakup kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar, salah satunya karena tekanan yang ditimbulkan terhadap hubungan rumah tangga Ridwan Kamil.
“Ganti rugi immateriil diajukan atas dasar reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik yang rusak, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang,” ujar Muslim dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).
Ridwan Kamil merasa menjadi korban dari kampanye penghancuran nama baik yang dilakukan secara masif oleh Lisa Mariana.
Ia pun menyebut tuduhan Lisa yang menyebar di media sosial sebagai fitnah yang tidak terbukti secara ilmiah.
Ridwan Kamil secara tegas membantah semua klaim Lisa Mariana.
Dalam dokumen gugatan baliknya, Lisa disebut telah menuduh Ridwan melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, hingga menyarankan aborsi.
“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” tegas Muslim.
Pihak Ridwan Kamil juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Lisa untuk menghapus seluruh unggahan fitnah dari media sosial serta meminta maaf secara terbuka selama tujuh hari berturut-turut di media massa dan media sosial.
Tidak hanya menggugat balik secara perdata, Ridwan Kamil juga melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Pihak RK menilai perkara ini penting sebagai preseden hukum untuk mencegah praktik pencemaran nama baik bermotif ekonomi melalui media digital.
Sebelumnya, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan tuntutan kerugian senilai Rp 16,6 miliar, terdiri dari Rp 10 miliar kerugian materiil dan Rp 6,6 miliar kerugian immateriil.
Lisa bahkan meminta agar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kota Bandung disita sebagai jaminan apabila gugatan dikabulkan dan tidak dibayarkan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Nababan, menyebut gugatan balik dari RK sebagai gugatan halu atau mengada-ada.
“Kalau kita bilang sih sesuai yang mereka bilang juga, itu gugatan halu. Seharusnya kan lebih banyak lagi sekalian kayak Rp 222 Miliar gitu, biar lebih banyak bisa balik modal jadinya,” ucap John kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025), seperti dikutip dari JawaPos.
Pihak Lisa mengaku belum menerima salinan gugatan secara resmi, namun menyatakan siap menghadapi langkah hukum dari pihak Ridwan Kamil.
Tim kuasa hukum RK sebenarnya membuka ruang damai selama mediasi, namun negosiasi dinyatakan deadlock karena permintaan dari pihak Lisa.
"Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah," kata Muslim, usai sidang mediasi, Rabu (4/6/2025).
Meski mediasi formal tidak berhasil, peluang untuk menyelesaikan perkara secara damai masih terbuka di luar pengadilan. (lz)
Editor : Laila Zakiya