Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pedagang di Shopee hingga Tokopedia Bakal Kena Pajak 0,5 Persen, Ini Mekanismenya Menurut Aturan Baru Sri Mulyani

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 27 Juni 2025 | 02:12 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan aturan pajak baru yang menyasar para pelaku usaha di platform e-commerce.

Mulai bulan depan, para penjual di lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada dengan omzet tertentu akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan antara pedagang daring (online) dan luring (offline).

Mekanisme Pemotongan dan Siapa yang Terdampak?

Kebijakan ini secara spesifik menargetkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Penting untuk dicatat, penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pajak ini.

Nantinya, pihak marketplace (Shopee, Tokopedia, dll.) akan bertindak sebagai pemotong pajak.

Mereka akan langsung memungut PPh Final 0,5% dari transaksi penjual dan menyetorkannya ke kas negara.

Aturan ini juga akan disertai sanksi bagi platform yang lalai menjalankannya.

Tiga Alasan Utama di Balik Kebijakan Baru

Pemerintah menyatakan ada tiga tujuan utama dari penerapan pajak ini:

  1. Menciptakan Keadilan: Menyamakan beban pajak antara pedagang online dan pedagang offline yang selama ini sudah rutin membayar pajak.

  2. Meningkatkan Kepatuhan: Mengawasi transaksi digital yang sangat besar potensinya namun sulit dilacak secara konvensional.

  3. Menambah Penerimaan Negara: Menopang pendapatan negara, terutama setelah adanya penurunan penerimaan pajak pada kuartal pertama 2025. 

Belajar dari Kegagalan Masa Lalu

Ini bukan kali pertama pemerintah mencoba menerapkan kebijakan serupa.

Aturan sejenis pernah diusulkan pada akhir 2018 namun dicabut tiga bulan kemudian pada 2019 setelah mendapat penolakan keras dari pelaku industri.

Pemerintah kini berharap, dengan pendekatan yang lebih matang dan sosialisasi yang baik, kebijakan ini dapat diterima dan berjalan lancar tanpa memicu gejolak.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana ini.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Pajak 0,5% untuk pedagang e-commerce ini adalah langkah strategis pemerintah untuk beradaptasi dengan pesatnya ekonomi digital.

Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan implementasinya tidak memberatkan UMKM yang sedang bertumbuh, sambil tetap mencapai tujuan keadilan pajak.

Kolaborasi antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha akan menjadi kunci kesuksesan kebijakan ini. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#shopee #aturan #tokopedia #pajak #pedagang #mekanisme #sri mulyani