Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Buntut Serangan ke Iran, Trump Terancam Dimakzulkan, Anggota DPR Amerika Serikat Sebut Pelanggaran Konstitusi

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 26 Juni 2025 | 04:29 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

SOLOBALAPAN.COM - Keputusan Presiden Donald Trump untuk melancarkan serangan udara ke fasilitas nuklir Iran pada 22 Juni 2025 lalu kini memicu badai politik di dalam negerinya.

Sejumlah anggota Kongres dari Partai Demokrat secara terbuka menuduh Trump telah melanggar wewenang konstitusionalnya dan menyerukan agar tindakan tersebut dijadikan dasar untuk proses pemakzulan (impeachment).

Serangan sepihak tanpa persetujuan Kongres ini dinilai sebagai langkah berbahaya yang dapat menyeret Amerika Serikat ke dalam perang yang lebih luas.

Tindakan Perang Tanpa Persetujuan Dianggap Ilegal

Reaksi paling keras datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Rep. Sean Casten dari Illinois menyebut serangan militer tanpa otorisasi Kongres sebagai "pelanggaran yang secara terang-terangan dapat dijadikan dasar pemakzulan."

Senada dengannya, figur progresif Rep. Alexandria Ocasio-Cortez (AOC) dari New York mengecam tindakan tersebut sebagai "penyalahgunaan kekuasaan eksekutif" dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act).

“Ini adalah alasan konstitusional yang sah untuk memulai proses impeachment,” tulisnya di platform X.

Baru Sebatas Seruan, Belum Ada Langkah Formal

Meskipun seruan ini sangat keras, hingga Senin (23/6/2025), belum ada langkah resmi yang diambil.

Pimpinan DPR AS belum mengajukan resolusi pemakzulan baru terkait serangan ke Iran ini untuk ditindaklanjuti, menandakan bahwa untuk saat ini, hal tersebut masih sebatas tekanan politik dari sejumlah anggota.

Debat Kewenangan Perang: Presiden vs. Kongres

Kritik ini berakar pada perdebatan panjang mengenai Konstitusi AS.

Meskipun Presiden adalah Panglima Tertinggi angkatan bersenjata, Resolusi Kekuatan Perang tahun 1973 secara jelas mengatur bahwa penggunaan kekuatan militer secara signifikan harus mendapat persetujuan dari Kongres.

Langkah sepihak Trump inilah yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

Antara Tuntutan Hukum dan Realita Politik

Ini bukan kali pertama Trump menghadapi ancaman pemakzulan.

Beberapa upaya sebelumnya telah gagal karena kurangnya dukungan politik yang solid.

Para pengamat menilai, meskipun secara hukum seruan pemakzulan ini memiliki dasar yang kuat, namun secara politik langkah ini sulit terwujud dalam waktu dekat karena lemahnya dukungan dari Partai Republik di Kongres.

Meskipun begitu, serangan ke Iran ini diprediksi akan memicu kembali perdebatan sengit di Washington tentang perlunya membatasi kewenangan seorang presiden dalam memutuskan perang. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#dimakzulkan #anggota dpr #amerika serikat #iran #trump #Pelanggaran Konstitusi